Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan sikap tegas untuk menghormati serta melaksanakan putusan Komisi Informasi yang menetapkan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo sebagai informasi terbuka bagi publik.
Anggota KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa secara kelembagaan lembaga tersebut akan mematuhi kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tanpa intervensi dari pihak manapun.
Mellaz yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI menyatakan bahwa apapun isi putusan Komisi Informasi akan menjadi panduan yang ditindaklanjuti secara serius oleh KPU.
Pernyataan tersebut disampaikan Mellaz saat dihubungi media pada Kamis 15 Januari 2026 di mana ia menekankan komitmen KPU untuk tidak melampaui batas kewenangan lembaga lain.
Meski demikian langkah teknis pelaksanaan putusan baru akan dilakukan setelah KPU menerima salinan resmi putusan tersebut guna mempelajari amar-amar yang tercantum secara mendalam.
August Mellaz menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari Komisi Informasi untuk memastikan pemahaman yang akurat terhadap perintah yang diberikan.
Ia menambahkan bahwa KPU tidak akan mencampuri ranah wewenang Komisi Informasi melainkan fokus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen kepatuhan ini menunjukkan sikap institusi pemilu dalam menghargai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Putusan Komisi Informasi tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap dokumen ijazah mantan Presiden yang selama ini menjadi perdebatan panjang.
KPU RI menegaskan bahwa setelah salinan putusan diterima proses selanjutnya akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang ditetapkan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

