Repelita Jakarta - Kayu gelondongan yang berada di kawasan hutan termasuk salah satu jenis aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat menyampaikan pemaparan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta pada Kamis 15 Januari 2026.
Bayu menjelaskan bahwa draf RUU mengatur beberapa kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan oleh negara guna memulihkan kerugian akibat kejahatan.
Kategori pertama mencakup aset yang diketahui atau patut diduga dipakai sebagai alat maupun sarana untuk melaksanakan tindak pidana termasuk upaya menghambat jalannya proses peradilan.
Kategori kedua meliputi aset yang merupakan hasil langsung dari pelaksanaan tindak pidana sehingga negara berhak mengambil alih kepemilikan tersebut.
Kategori ketiga adalah aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana namun dapat digunakan untuk menutup atau membayar nilai kerugian negara yang setara dengan aset yang telah dinyatakan dirampas.
Selain itu aset berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari aktivitas tindak pidana juga termasuk dalam ruang lingkup perampasan.
Sebagai contoh konkret Bayu menyebut kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah hutan serta barang-barang selundupan yang tertangkap di pelabuhan tidak resmi sebagai ilustrasi aset yang dapat dirampas berdasarkan draf tersebut.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan masuknya RUU tersebut ke dalam daftar prioritas dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 23 September 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan atas laporan Badan Legislasi terkait perubahan Prolegnas tahun 2025-2029 perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 serta Prolegnas Prioritas tahun 2026.
RUU Perampasan Aset bertujuan menyediakan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset hasil kejahatan terutama korupsi dan pencucian uang bahkan sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Program Legislasi Nasional Prioritas sendiri merupakan daftar RUU yang diprioritaskan untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dalam periode sidang tertentu.
Sebanyak 52 RUU telah disepakati masuk dalam Prolegnas 2025 oleh pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI sehingga pembahasan dapat dilakukan pada tahun berjalan.
Selain RUU Perampasan Aset RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga termasuk dalam daftar prioritas yang menjadi kewenangan Komisi III DPR RI untuk dibahas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

