
Repelita [Jakarta] - Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai impor dan distribusi bahan bakar minyak jenis solar di dalam negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan penghentian pemberian izin impor solar mulai berlaku pada awal tahun ini.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama dengan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar.
Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” ungkap Bahlil Lahadalia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring dengan peresmian proyek besar Refinery Development Master Plan atau RDMP Kilang Balikpapan milik Pertamina.
Peresmian fasilitas yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur itu dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026.
Bahlil memperkirakan bahwa Indonesia akan mengalami surplus produksi solar dalam jumlah yang sangat signifikan setiap tahunnya.
Surplus tersebut diproyeksikan mencapai sekitar tiga hingga empat juta kiloliter per tahun berkat operasionalisasi RDMP Kilang Balikpapan.
Proyek Strategis Nasional senilai Rp 123 triliun ini mampu meningkatkan kapasitas produksi minyak mentah dari 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari.
“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98.
Itu supaya tidak kita impor lagi.
Supaya badan-badan usaha (SPBU) swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina,” jelas Menteri Bahlil.
Dia juga menyatakan bahwa seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum milik swasta kini diwajibkan untuk membeli pasokan solar dari PT Pertamina.
Secara ekonomi, proyek RDMP Balikpapan diharapkan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemandirian energi nasional.
Estimasi penghematan devisa negara dari berkurangnya impor BBM mencapai sekitar Rp 68 triliun setiap tahun.
Selain itu, proyek ini juga diprediksi akan menyumbang terhadap Produk Domestik Bruto nasional sebesar Rp 514 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

