Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[TERUNGKAP] KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Islah Bahrawi Buka Suara Soal Perintah Jokowi Hindari Pansus Haji, 24 hari di Prancis

 

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut tersebut secara resmi dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 8 Januari 2026 lalu menyusul proses penyidikan yang panjang.

Dalam perkembangan terkini, orang dekat Yaqut yaitu Islah Bahrawi mengungkapkan keterkaitan mantan Presiden Joko Widodo dalam pusaran kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan Islah Bahrawi secara blak-blakan saat menjadi bintang tamu dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang tayang belum lama ini.

Islah Bahrawi menuturkan bahwa Menag Yaqut kala itu mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menghindari pemanggilan Panitia Khusus Haji Dewan Perwakilan Rakyat. DPR RI memang telah membentuk Pansus Angket Haji yang beraktivitas sejak 9 Juli hingga 30 September 2024 untuk menyelidiki berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu fokus penyelidikan Panitia Khusus DPR saat itu adalah masalah alokasi sekitar 20.000 kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam seluruh proses penyelidikan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang pansus meski telah berkali-kali menerima surat resmi.

Menurut penuturan Islah Bahrawi, ketidakhadiran Yaqut itu disebabkan oleh larangan tegas dari Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat. Presiden Jokowi disebut melarang Menag Yaqut untuk datang ke hadapan Panitia Khusus Haji DPR dengan cara menugaskannya menggantikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam sebuah kunjungan kerja ke Prancis.

Tugas resmi yang diberikan awalnya hanya direncanakan berlangsung selama tiga hari, namun kenyataannya perjalanan dinas ke Prancis tersebut berlangsung sangat lama mencapai 24 hari. Keberangkatan yang molor itu diduga merupakan strategi untuk menunggu hingga masa kerja Panitia Khusus Haji DPR selesai sepenuhnya sehingga Yaqut tidak perlu lagi menghadiri pemanggilan.

Hasil penyelidikan Panitia Khusus Angket Haji DPR akhirnya diserahkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti secara hukum. KPK kemudian memulai proses penyidikan mendalam yang berujung pada penetapan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Ungkapan Islah Bahrawi ini berasal dari unggahan di platform Instagram pada tanggal 11 Januari 2026 yang lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved