Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Setelah Dihapus MK Dulu, Pasal Penghinaan Presiden Kembali Diuji Usai Dihidupkan dalam KUHP Baru

 

Repelita Jakarta - Polemik mengenai pasal penghinaan presiden kembali muncul setelah ketentuan yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dihidupkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden kini diajukan kembali untuk diuji materiil.

Sebanyak dua belas mahasiswa mengajukan permohonan uji materi dengan dalih bahwa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar asas persamaan di hadapan hukum.

Sejarah panjang pasal penghinaan presiden dalam sistem hukum pidana Indonesia menjadi latar belakang dari kontroversi yang tengah berlangsung saat ini.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal serupa dalam KUHP lama melalui putusan penting pada tahun 2006.

Permohonan uji materi waktu itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis yang memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai rumusan pasal lama bersifat multitafsir dan rentan digunakan untuk membungkam kritik dari masyarakat.

Pasal-pasal tersebut juga dinilai memberikan kedudukan istimewa kepada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Putusan MK tahun 2006 tersebut menjadi landasan penting bagi perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia pada era reformasi.

Namun, putusan itu tidak menutup kemungkinan sama sekali untuk adanya pengaturan baru yang sesuai dengan pertimbangan MK.

Albert Aries, anggota Tim Perumus KUHP, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru tidak bertujuan menghidupkan kembali pasal lama yang telah dibatalkan.

Menurutnya, perumusan pasal baru tersebut justru berangkat dari ratio decidendi atau pertimbangan hukum yang mengikat dalam putusan MK tahun 2006.

"Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama memuat pertimbangan yang mengikat," ujar Albert Aries.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK secara tegas membedakan antara penghinaan terhadap Presiden sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara.

"Jadi, menurut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, MK memang telah membedakan antara penghinaan terhadap kualitas pribadi Presiden dan juga Presiden dalam kapasitasnya sebagai pejabat," ujarnya.

Albert juga menyebutkan bahwa MK dalam putusannya berpendapat delik penghinaan presiden seharusnya merupakan delik aduan.

Dengan demikian, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum.

"Mahkamah juga berpendapat bahwa dalam ketentuan penghinaan presiden seharusnya penuntutannya diatur atas dasar pengaduan," kata Albert Aries.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa rumusan Pasal 218 KUHP telah disesuaikan dengan arahan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Meskipun telah dirumuskan ulang, pasal baru ini tetap mendapat kritik dan tantangan hukum dari sejumlah pihak.

Kedua belas mahasiswa tersebut mendaftarkan permohonan uji materiil dengan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa 13 Januari 2026.

Para pemohon mempersoalkan frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" dalam pasal tersebut yang dinilai tidak jelas definisinya.

Ketidakjelasan ini dianggap dapat membuka penafsiran subjektif dan berpotensi mengkriminalisasi kritik yang disampaikan terhadap pemimpin negara.

Mereka juga berpendapat bahwa pasal ini kembali menciptakan perlakuan khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengujian pasal ini sebagai langkah yang wajar dalam negara demokrasi.

Mantan Ketua MK itu berharap Mahkamah Konstitusi dapat menemukan jalan tengah yang melindungi martabat pemimpin negara sekaligus menjamin kebebasan berekspresi warga.

"MK itu biasanya mengarahkan jalannya tata negara kita. Bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah agar semuanya berjalan baik," ujar Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa jika pasal ini digunakan untuk membungkam kritik, maka jelas bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Tantangan terbesar menurut Mahfud adalah membedakan dengan tegas antara kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap pribadi Presiden.

"Oleh sebab itu, kalau ini dibawa ke MK, MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik. Literatur soal itu sudah banyak, tinggal bagaimana MK menyaringnya," kata Mahfud MD.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved