
Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu menyampaikan perasaan lega setelah mendapatkan informasi terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Rasa lega itu muncul menyusul operasi pengambilalihan lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di wilayah Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026).
Lahan tambang tersebut merupakan kepemilikan dari PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai bagian dari grup usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk milik konglomerat Samin Tan.
Melalui sebuah cuitan di akun media sosial X pribadinya pada Senin (26/1/2026), Said Didu mengungkapkan perasaan tersebut.
“Akhirnya tersentuh juga,” tulis mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
Keputusan operasi penertiban itu juga diiringi dengan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar sejumlah denda finansial yang sangat besar.
Nilai denda yang harus dibayarkan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup mencapai angka fantastis sebesar Rp4,2 triliun.
“Harus Bayar Denda Rp4,2 Triliun, Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Tambang Batu bara Milik Samin Tan,” tutur Said Didu dalam cuitannya.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya telah menjelaskan latar belakang dari operasi penguasaan kembali lahan tersebut.
Tindakan itu dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara milik perusahaan dicabut secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT,” ujar Barita di Jakarta.
Pencabutan izin tersebut disebabkan oleh penggunaan perjanjian karya sebagai jaminan utang tanpa melalui persetujuan dari pihak pemerintah selaku pemberi izin.
Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup masih melanjutkan aktivitas penambangan secara ilegal meskipun izinnya telah dicabut.
“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada otoritas terkait,” imbuh Barita Simanjuntak.
Samin Tan selaku pemilik usaha sebelumnya pernah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 5 April 2021.
Namun, majelis hakim di Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum pada 9 Juni 2022.
Sebelum proses penangkapan tersebut, Samin Tan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Mei 2020 setelah diduga melakukan pelarian dari proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

