:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-nadiem-ksjd.jpg)
Repelita Jakarta - Politisi senior Ruhut Sitompul memberikan tanggapan terkait keterlibatan personel TNI dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial X @ruhutsitompul pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, menyoroti pentingnya proporsionalitas dalam pengamanan persidangan.
Ruhut meminta agar Kejaksaan Agung dapat bersikap lebih bijak dan memperhatikan konteks hukum yang tepat meskipun terdapat nota kesepahaman dengan institusi TNI. Dia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Nadiem Makarim sepenuhnya berada dalam ranah peradilan sipil, bukan peradilan militer.
“Kejaksaan Agung, aku mohon main cantik lah dikit walaupun ada MOU antara Lembaga Kejaksaan dan TNI,” ujar Ruhut Sitompul dalam cuitannya.
Dia mengingatkan semua pihak bahwa Nadiem Makarim diadili dalam kapasitasnya sebagai warga negara sipil yang pernah menjabat sebagai menteri. Proses hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang masih harus dihormati prinsip praduga tak bersalah.
“Tapi tolong diingat ini Peradilan Sipil bukan Peradilan Militer karena Pengadilan mengadili Nadiem sebagai Mantan Menteri Pendidikan Era Presiden RI ke 7, Jokowi, yang diduga terlibat Kasus Korupsi,” tegasnya.
Ruhut menekankan bahwa persidangan ini masih akan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang sehingga diperlukan kesabaran dan penghormatan terhadap proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif.
“Sidangnya masih panjang, tolong ya aku ingatkan hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebagai mantan pengacara yang pernah menangani kasus-kasus hukum untuk institusi TNI dan Polri, Ruhut menyatakan rasa hormatnya yang mendalam terhadap TNI. Dia tidak ingin nama besar dan peran strategis TNI sebagai stabilisator negara ternodai oleh kesan yang tidak proporsional dalam persidangan sipil.
“Aku sebagai yang pernah menjadi Lawyer TNI/POLRI masalah HAM sangat menghormati Lembaga ini jangan cemarkan Nama Besar TNI sebagai Stabilisator dan Dinamisator serta Katalisator,” tukasnya.
Dia menegaskan kembali bahwa TNI lahir dari rakyat dan harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat. Fungsi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat harus diutamakan, bukan justru menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan di tengah publik.
“Kita semua Cinta TNI yang Lahir dari Rakyat dan untuk Rakyat bukan untuk menakut nakuti Rakyat Merdeka,” kuncinya.
Insiden yang memicu pernyataan Ruhut ini terjadi saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan. Tiga orang prajurit TNI yang berada di dalam ruang sidang mendapat teguran langsung dari majelis hakim karena posisinya dinilai mengganggu.
Posisi mereka yang berdiri di depan kursi pengunjung dekat pintu akses dianggap menghalangi pandangan dan aktivitas jurnalis yang meliput. Ketua majelis hakim kemudian meminta para prajurit tersebut untuk menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu kelancaran persidangan.
Setelah mendapat teguran, ketiga prajurit tersebut segera berpindah ke bagian belakang ruang sidang dekat pintu keluar. Majelis hakim kemudian mempersilakan tim kuasa hukum Nadiem Makarim untuk melanjutkan pembacaan nota keberatan atas surat dakwaan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara penyelenggara persidangan dengan pihak pengamanan. Setiap langkah dalam proses peradilan harus memastikan bahwa hak-hak semua pihak, termasuk hak untuk mendapat proses hukum yang fair, dapat terpenuhi dengan baik.
Proporsionalitas pengamanan menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan kesan bahwa proses peradilan dipengaruhi oleh intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Kemandirian dan kewibawaan peradilan harus tetap dijaga sebagai pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini dengan sikap kritis namun tetap menghormati mekanisme yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan persidangan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

