Repelita Cirebon - Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, mengkritik keras langkah yang diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi Presiden Joko Widodo di Solo. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam sebuah wawancara yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
Heru menilai kunjungan tersebut sebagai sebuah manuver yang justru merusak integritas dan posisi hukum Eggi Sudjana sendiri. Dia menyatakan bahwa penggunaan istilah "menjijikan" untuk menggambarkan tindakan Eggi memiliki dasar argumentasi yang kuat dan terkait dengan rekam jejak sikap politiknya.
“Jadi, argumentasi saya mengatakan Eggy Sudjana adalah menjijikan, ini kaitannya bahwa posisi Eggy Sujana adalah bagian dari tim,” ujar Heru Subagia.
Dia menjelaskan bahwa Eggi Sudjana selama ini dikenal publik sebagai sosok yang sangat vokal dan agresif dalam mengkritik Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah. Sikap tegas dan terus-terang yang selama ini ditunjukkan Eggi dinilainya bertolak belakang dengan tindakan mendatangi Jokowi di Solo.
“Secara pribadi yang menyuarakan secara lantang dan sangat menohok terhadap Jokowi berkaitan polemik ijazah,” lanjutnya.
Heru menegaskan bahwa secara posisi, Eggi Sudjana semestinya berada dalam barisan yang sama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang pernah mendatangi Universitas Gadjah Mada. Kehadirannya saat itu dinilai penting untuk menunjukkan konsistensi sikap terhadap kasus yang sedang diperjuangkan.
“Jadi, secara jelas Eggy Sudjana termasuk tim yang harusnya datang di UGM pada waktu itu ketika tim TPUA bersama kita, salah satunya Mas Roy Suryo, Tifa, dan Mas Rismon. Dan pada waktu itu jelas Eggy Sujana tidak bisa hadir,” katanya.
Dia juga menyoroti latar belakang Eggi Sudjana sebagai seorang advokat senior yang seharusnya memahami betul kompleksitas hukum. Pengetahuan mendalam tentang seluk-beluk hukum semestinya membuat Eggi lebih bijak dalam mengambil setiap langkah selama proses hukum berlangsung.
“Perlu ditekankan bahwa Eggy Sudjana ini adalah avokat, tentu mengetahui dirinya sangat paham, detail, rinci, dan bahkan tantangan, dan juga peluang,” Heru menuturkan.
Status Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan menjadi salah satu poin penting yang ditekankan Heru. Dia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang diambil harus mempertimbangkan konsekuensi hukum dan tidak merusak proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Dan karenanya Eggy Sudjana saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.
Heru juga mengkritik narasi yang berkembang dari kalangan relawan Jokowi yang menyebut kunjungan tersebut sebagai bentuk pengibaran bendera putih. Bahkan, muncul pula wacana bahwa status tersangka Eggi mungkin akan dicabut sebagai dampak dari pertemuan tersebut.
“Dan karenanya bagi saya, melihat manuver yang dikatakan oleh relawan Jokowi yang sempat mendampingi bahwa Eggy Sudjana seolah-olah kibarkan bendera putih, meminta maaf,” imbuhnya.
Menurut Heru, narasi semacam itu justru menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap posisi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebagai seorang yang memahami hukum, Eggi dianggap telah melakukan langkah yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip keadilan.
“Ini menurut saya sebuah pengkhianatan dirinya dalam ruangan hukum bahwa Eggy Sudjana,” tegasnya.
Dia menilai Eggi sepenuhnya menyadari risiko dan konsekuensi dari setiap sikap ekstrem yang selama ini ditunjukkannya. Pengetahuan tersebut semestinya membuatnya lebih bertanggung jawab dalam menjaga konsistensi sikap selama proses hukum berjalan.
“Tahu bahwa dirinya adalah manusia atau individu yang sangat ekstrim. Memojokkan Jokowi dalam kasus ijazah palsu dan memahami hukum,” ucapnya.
Heru bahkan menyebut langkah yang diambil Eggi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap harga diri dan sikap politik yang selama ini dibangun. Konsistensi sebagai figur yang anti terhadap Jokowi dinilainya telah tergadaikan dengan tindakan mendatangi Solo.
“Harga dirinya dan juga pengkhianatan terhadap eksistensinya yang anti Jokowi,” katanya.
Merespons tudingan bahwa dirinya juga pernah bertemu dengan Jokowi, Heru memberikan klarifikasi bahwa konteks pertemuannya sangat berbeda. Kunjungannya ke Solo kala itu dilakukan dalam kapasitas sebagai mediator untuk menjembatani dialog antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Saya klarifikasi bahwa kedatangan saya ke Solo dalam rangka negosiasi atau mediasi antara Pak Jokowi dengan teman sesama Kagama, Roy Suryo, Tifa, dan Rismon,” jelas Heru.
Dia menegaskan bahwa posisinya steril dan netral karena tidak terlibat langsung dalam perkara hukum atau politik ijazah. Perannya murni sebagai pihak ketiga yang berupaya mendorong penyelesaian secara damai tanpa membawa agenda politik tertentu.
“Artinya saya steril. Ini yang saya katakan bahwa saya netral, saya tidak tersebut dalam masalah hukum, dan saya tidak membawa pesan apapun, apalagi pesan politik,” sambung Heru.
Heru juga menekankan perbedaan mendasar antara statusnya dengan status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sedang menjalani proses hukum. Kedatangan mereka ke Solo dinilainya memiliki muatan politis yang dapat mengganggu proses peradilan.
“Dan status saya bukan status orang partai politik atau bahkan saya berada dalam jeratan hukum, ada dalam proses hukum,” tegasnya.
Dia mengkhawatirkan bahwa manuver seperti yang dilakukan Eggi dapat mengacaukan proses hukum yang sudah berjalan dengan susah payah. Setiap pihak yang terlibat diharapkan menghormati proses hukum tanpa mencoba melakukan intervensi di luar mekanisme yang sah.
“Harus menghormati proses hukum, jangan sampai semua pihak yang saat ini dalam proses hukum yang melelahkan, tiba-tiba digagalkan manuver Eggy Sudjana,” tandasnya.
Heru bahkan menyarankan agar Presiden Joko Widodo seharusnya menolak setiap permintaan perlindungan hukum atau permintaan pencabutan status tersangka jika hal itu diajukan. Menurutnya, sikap tegas seperti itu justru menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya katakan, ketika Jokowi juga menghormati proses hukum, harusnya menolak keras jika seandainya Eggy Sudjana minta perlindungan hukum atau meminta status tersangka dicabut. Inilah penghormatan terhadap hukum itu sendiri, harusnya Jokowi tidak memberikan ampunan," kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

