
Repelita Jakarta - Politisi senior sekaligus pengacara Ruhut Sitompul memberikan tanggapan kritis terhadap penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial X pribadinya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, menanggapi pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ruhut Sitompul menyoroti pernyataan jubir KPK Budi Prasetyo yang menyebut bahwa bukti terhadap Gus Yaqut sudah sangat kuat dan lengkap. Pernyataan KPK tersebut dikutip dari keterangan pers yang disampaikan pada hari yang sama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah memenuhi syarat kecukupan.
“Gus Yaqut, Mantan Menteri Agama RI Era Presiden RI ke 7 Bapak Joko Widodo KPK mengatakan; Bukti sudah tebal ha ha ha,” tulis Ruhut Sitompul dalam cuitannya.
Dia mempertanyakan logika penegakan hukum jika bukti yang dikumpulkan sudah dinyatakan tebal namun belum disertai dengan langkah penahanan terhadap tersangka. Ruhut menilai terdapat ketidaksesuaian antara besarnya bukti yang diklaim dengan tindakan hukum lanjutan yang semestinya menyertainya.
“Kalau sudah tebal kenapa baru sekarang dijadikan T e r s a n g k a belum ditahan pula?,” jelasnya dalam unggahan tersebut.
Ruhut Sitompul juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara transparan dan diawasi publik dari awal hingga akhir. Dia menginginkan tidak ada informasi atau perkembangan penting yang disembunyikan dari pengetahuan masyarakat luas.
“Do’a Kita Rakyat Indonesia ter❤️C i n t a semoga tidak ada yang harus disita tapi sudah dialihkan atau disembunyikan ketempat tersembunyi yang lain Wassalam Merdeka👍🙏🏻❤️🇲🇨,” terangnya.
Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo telah menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang memadai. Meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung, namun bukti-bukti yang ada dinilai sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.
Keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini terkait dengan pengelolaan kuota haji pada tahun 2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berbagai aspek hukum termasuk besaran kerugian yang ditimbulkan.
Pernyataan Ruhut Sitompul ini mencerminkan pengawasan publik terhadap konsistensi penegakan hukum oleh lembaga antikorupsi. Masyarakat mengharapkan proses hukum yang berjalan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif, terlepas dari status atau latar belakang pihak yang terlibat.
Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum. Setiap perkembangan kasus diharapkan dapat diinformasikan secara proporsional tanpa menimbulkan kesan adanya pembengkakan atau penyembunyian fakta.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sembari memberikan ruang bagi proses pembuktian yang adil dan objektif.
Masyarakat diimbau untuk bersikap bijak dalam menyikapi perkembangan kasus ini tanpa terjebak pada narasi yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat dapat mendorong proses hukum yang lebih akuntabel dan berkualitas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

