Repelita Jakarta - Kelompok Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Senin 5 Januari 2026.
Mereka mendesak Badan Reserse Kriminal Polri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan oleh komedian Pandji Pragiwaksono.
Koordinator aksi Muldiansah menyatakan bahwa materi lawakan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggal pada 2013 telah merendahkan martabat masyarakat Toraja.
Ucapan tersebut secara spesifik menyinggung upacara adat pemakaman Rambu Solo yang merupakan tradisi sakral bagi suku Toraja.
Menurutnya pernyataan itu tidak hanya melecehkan nilai budaya luhur, tetapi juga sama saja dengan menghina adat istiadat daerah yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan semacam itu dinilai berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat bangsa.
Berbagai organisasi dan kelompok adat Toraja sebelumnya telah menyatakan kecaman keras terhadap Pandji.
Mereka bahkan menuntut penerapan sanksi denda sesuai hukum adat atas penghinaan yang terjadi.
Muldiansah menekankan bahwa permohonan maaf dari Pandji tidak cukup untuk menghentikan proses hukum.
Ia mendesak Badan Reserse Kriminal Polri memberikan instruksi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Proses pidana harus tetap berjalan demi menegakkan supremasi hukum terhadap pihak yang dianggap memecah belah persatuan bangsa.
Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat Toraja yang merasa tradisi mereka telah dihina secara publik melalui panggung hiburan.
Kelompok pemuda dan mahasiswa Toraja berkomitmen terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kepastian hukum yang adil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

