Repelita Jakarta - Roy Suryo menyebut istilah P-19 dalam menanggapi pelimpahan berkas perkara kasus dugaan ijazah Joko Widodo yang menyeret namanya.
Istilah teknis ini merujuk pada surat pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.
Roy Suryo menegaskan bahwa seharusnya jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dengan kode P-19, bukan menyatakan lengkap sebagai P-21.
“Jadi kami bisa pastikan kalau memang jaksa penelitinya itu jujur dan amanah pasti akan P-19, tidak boleh P-21. Karena apa? karena tidak ada keberimbangan,” tegas Roy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/1/2026).
Ia beralasan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak terlapor belum dilakukan dalam proses penyidikan.
Dalam sistem peradilan pidana, P-19 adalah bagian dari tahap administrasi kejaksaan setelah berkas perkara diterima dari penyidik.
Kode ini menandakan bahwa jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi berkas baik secara formil maupun materiil.
Sebaliknya, P-21 menunjukkan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Roy Suryo mengkritik pelimpahan berkas perkara yang dinilainya dipaksakan dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penyidikan seharusnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru.
Prinsip keberimbangan antara pihak pelapor dan terlapor menjadi hal yang wajib dipenuhi dalam aturan baru tersebut.
“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru itu harus ada keberimbangan saksi yang diajukan oleh pelapor, ahli yang diajukan oleh pelapor, dan juga saksi yang diajukan oleh kita,” pungkasnya.
Polemik ini bermula dari pelimpahan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin telah membenarkan pelimpahan tersebut.
Kejaksaan kini tengah meneliti kelengkapan berkas sebelum memutuskan apakah akan mengembalikannya dengan P-19 atau melanjutkan dengan P-21.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah bergulir sejak tahun 2025, namun hingga kini UGM dan aparat penegak hukum telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

