Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ramai Istilah P-19 Usai Roy Suryo Singgung dalam Polemik Ijazah Jokowi, Apa Artinya?

Repelita Jakarta - Istilah P-19 ramai diperbincangkan publik setelah Roy Suryo menyinggungnya dalam polemik pelimpahan berkas perkara dugaan ijazah palsu.

Bagi masyarakat awam, kode tersebut terdengar teknis dan membingungkan dalam konteks hukum pidana.

Pertanyaan sederhana muncul mengenai apa sebenarnya arti P-19 dan mengapa status ini penting dalam proses peradilan.

Untuk memahami perkaranya, publik perlu mengenal lebih dekat bahasa administrasi yang digunakan jaksa dalam penuntutan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, proses penanganan perkara tidak berhenti di tangan penyidik kepolisian.

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapan dan validitasnya.

Di sinilah muncul sejumlah kode administratif antara lain P-18, P-19, dan P-21 yang menandai tahapan penting.

P-18 merupakan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa berkas perkara telah diterima dan sedang diteliti.

P-19 adalah surat pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.

Jaksa akan memberikan petunjuk spesifik mengenai hal-hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam surat tersebut.

P-21 merupakan pernyataan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dengan kata lain, P-19 dan P-21 menjadi penanda krusial apakah suatu kasus masih perlu diperbaiki atau sudah layak diuji di persidangan.

Dalam kasus yang menyeret namanya, Roy Suryo secara terbuka menyatakan bahwa berkas perkara seharusnya tidak langsung dinyatakan lengkap.

Ia menilai masih ada prosedur yang belum dijalankan khususnya terkait pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan atau a de charge.

Secara netral, harapan terhadap status P-19 bukanlah hal yang luar biasa dalam proses hukum yang berjalan normal.

P-19 berarti penyidik masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk teknis dari jaksa peneliti.

Tahap ini sering menjadi momen penentu apakah perkara akan semakin kuat dan berlanjut atau justru melemah karena bukti tidak cukup.

Bagi tersangka, P-19 kerap dipandang sebagai ruang koreksi prosedural sebelum perkara benar-benar masuk ke pengadilan.

Di balik kode-kode tersebut, ada peran vital Jaksa Peneliti yang sering luput dari perhatian publik luas.

Mereka merupakan penjaga gerbang sebelum sebuah perkara diproses lebih lanjut oleh hakim di pengadilan.

Tugas Jaksa Peneliti bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara semata.

Mereka juga memastikan keseimbangan alat bukti, kesesuaian prosedur, dan terpenuhinya hak-hak hukum para pihak yang bersengketa.

Prinsip ini semakin ditekankan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.

Pembaruan tersebut menekankan pentingnya keberimbangan antara pihak pelapor dan terlapor dalam proses peradilan.

Dengan kewenangan tersebut, jaksa memiliki tanggung jawab besar agar tidak ada perkara yang dipaksakan naik ke persidangan.

Kasus yang menyinggung istilah P-19 menunjukkan proses hukum tidak sesederhana lengkap atau tidak lengkap.

Ada tahapan teknis yang panjang, detail administratif, dan prinsip kehati-hatian yang harus dijaga semua pihak.

Memahami arti P-19 membantu publik melihat proses hukum secara lebih jernih dan objektif di tengah berbagai opini.

Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hal itu disampaikannya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat malam tanggal 22 Januari 2026.

Roy menegaskan dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.

Namun menurutnya banyak prosedur yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya hanya ingin menandaskan bahwa pemeriksaan kali ini yang diharuskan menggunakan KUHP dan juga KUHAP yang baru, ini banyak sekali yang harusnya dilakukan oleh kepolisian tapi tidak kemudian dilaksanakan,” ujar Roy.

Ia menyoroti penanganan perkara pada klaster pertama yang menurutnya langsung dilakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.

Menurut Roy, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan dalam prosedur yang seharusnya diikuti dengan benar.

Dia juga menyinggung penanganan klaster kedua yang menyeret dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

“Di klaster kedua, klaster saya, klasternya Bang Rismon, klasternya Bu Tifa, tiba-tiba sudah dilimpahkan, padahal belum ada pemeriksaan waktu itu ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” katanya.

Atas dasar itu, Roy meyakini bahwa jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Jaksa seharusnya menerbitkan P-19 bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21 menurut argumentasinya.

“Jadi kami bisa pastikan kalau memang jaksa penelitinya itu jujur dan amanah pasti akan P-19, tidak boleh P-21. Karena apa? karena tidak ada keberimbangan,” tegas Roy.

Ia menjelaskan dalam KUHP dan KUHAP yang baru, prinsip keberimbangan menjadi hal yang wajib dipenuhi secara ketat.

Artinya tidak hanya saksi dan ahli dari pihak pelapor yang diperiksa tetapi juga dari pihak terlapor atau tersangka.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru itu harus ada keberimbangan saksi yang diajukan oleh pelapor, ahli yang diajukan oleh pelapor, dan juga saksi yang diajukan oleh kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua ke Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan informasi tersebut.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya pada Senin 12 Januari 2026.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil.

Nantinya JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi penyidik.

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo adalah polemik yang muncul sejak tahun 2025 lalu.

Hingga kini, aparat penegak hukum dan Universitas Gadjah Mada telah menegaskan bahwa ijazah tersebut asli.

Tudingan yang beredar luas di masyarakat banyak dikategorikan sebagai informasi hoaks tanpa dasar kuat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved