Repelita Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim yang absen dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 sekaligus pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi untuk tahun 2026 yang digelar di gedung MK, Jakarta, pada 7 Januari 2026.
Delapan hakim konstitusi lainnya hadir lengkap dalam acara tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman disebabkan karena sedang menunaikan ibadah umrah.
Menurut Suhartoyo, tidak terdapat masalah apa pun terkait absennya hakim tersebut.
Sidang pleno khusus semacam ini telah menjadi yang ketiga kalinya bagi Anwar Usman sehingga isi laporan tahunan dan pembukaan masa sidang sudah diketahui dengan baik oleh yang bersangkutan.
Dalam pemaparannya, Suhartoyo menyampaikan bahwa selama 22 tahun berdiri sejak 2003, Mahkamah Konstitusi telah menerima 4.747 permohonan dengan berhasil memutus 4.644 perkara atau mencapai 97,83 persen, sementara 103 perkara sisanya masih dalam proses penanganan.
Dari total putusan tersebut, sebanyak 2.160 merupakan pengujian undang-undang, 30 sengketa kewenangan lembaga negara, 984 perselisihan hasil pemilihan umum, serta 1.470 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan amar putusan, terdapat 569 permohonan yang dikabulkan, 1.823 ditolak, 1.745 tidak dapat diterima, 355 ditarik kembali, 107 gugur, dan 45 dinyatakan tidak berwenang.
Untuk menyelesaikan seluruh perkara itu, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 13.065 kali persidangan.
Khusus sepanjang tahun 2025, institusi ini menangani 701 permohonan yang terdiri atas 366 pengujian undang-undang, 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, serta satu sengketa kewenangan lembaga negara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah berhasil diputus.
Penanganan pengujian undang-undang pada tahun 2025 mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan hampir 300 permohonan yang diregistrasi dalam satu tahun.
Lonjakan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusional, didukung kemudahan prosedur hukum acara serta penerapan teknologi informasi di Mahkamah Konstitusi.
Capaian putusan pengujian undang-undang tahun 2025 juga menjadi yang tertinggi dengan 263 permohonan, di mana 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 tidak dapat diterima, 42 ditarik kembali, serta lima gugur.
Sepanjang tahun yang sama, Mahkamah Konstitusi menggelar 2.163 persidangan untuk ketiga kewenangan utamanya.
Di tengah peningkatan jumlah perkara, waktu penyelesaian pengujian undang-undang berhasil dipercepat menjadi rata-rata 69 hari kerja dibandingkan 71 hari pada tahun sebelumnya.
Terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024, terdapat 334 perkara dari 250 daerah dengan 27 di antaranya dikabulkan, termasuk perintah perbaikan administrasi hingga diskualifikasi pasangan calon di beberapa wilayah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

