Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Kritik Penanganan Kasus Ijazah: Diduga Ada Penyalahgunaan Pasal dan Overcharging Hukum

 

Repelita [Jakarta] - Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, memberikan kritik terhadap penanganan hukum kasus terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dia menilai adanya dugaan penyalahgunaan pasal-pasal hukum yang tidak relevan dengan substansi laporan awal.

Menurut analisisnya, langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.

Refly menjelaskan bahwa laporan awal yang masuk ke Badan Reserse Kriminal Polri berfokus pada keabsahan ijazah strata satu milik mantan presiden.

Laporan tersebut diajukan pada bulan Desember tahun 2024 dan sempat dibahas dalam gelar perkara khusus.

Eggi Sudjana hadir dalam gelar perkara tersebut sebagai pihak pelapor yang mengajukan permohonan penyelidikan.

Menurut Refly Harun, persoalan keabsahan ijazah strata satu tersebut belum dapat dinyatakan selesai secara hukum.

Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditutup dengan keputusan yang definitif dari pihak berwenang.

Dalam perkembangannya, dia menilai terjadi pergeseran pendekatan yang bermasalah dalam penanganan kasus ini.

Dia menyoroti penerapan konsep keadilan restoratif yang dinilai tidak tepat karena karakter kasus tidak murni menggunakan delik aduan.

Keadilan restoratif hanya relevan apabila seluruh pasal yang dikenakan merupakan delik aduan yang penyelesaiannya bergantung pada kehendak pihak yang merasa dirugikan.

Namun dalam kasus ini, penyidik justru memasukkan sejumlah pasal yang tergolong sebagai delik umum.

Pasal-pasal tersebut berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Refly menilai langkah tersebut membuat proses keadilan restoratif menjadi tidak proporsional karena delik umum tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian.

Dia menguraikan bahwa terdapat dua klaster pasal yang dikenakan terhadap para pihak yang dilaporkan.

Pada klaster pertama, terdapat pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana pada klaster pertama tersebut dinilai sudah relatif tinggi dan memberatkan.

Sementara pada klaster kedua, jumlah pasal yang dikenakan bertambah dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Ancaman hukuman pada klaster kedua bahkan mencapai belasan tahun kurungan penjara.

Menurut Refly Harun, penggunaan pasal-pasal delik umum berpotensi menghilangkan ruang penyelesaian berbasis keadilan restoratif.

“Yang saya persoalkan adalah mengapa penyidik hukum meng-entertain, mengapa menggunakan pasal yang abusive, menggunakan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan pengaduan atau delik aduan.

Itu yang jadi persoalan,” tegasnya seperti dikutip dari YouTube Official iNews.

Dia menilai penerapan pasal dengan ancaman pidana di atas lima tahun membuka peluang penahanan yang tidak sejalan dengan karakter laporan.

Laporan awal berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang seharusnya tidak memerlukan ancaman seberat itu.

Refly juga menilai adanya indikasi praktik overcharging atau penambahan pasal secara berlebihan yang tidak berkaitan langsung.

Pasal-pasal yang ditambahkan dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Lebih jauh, dia mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam menangani seluruh proses hukum ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved