Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Luhut Bantah Keras Isu Saham Nikel dan Toba Pulp Lestari, Tegaskan Tak Pernah Punya IUP di Morowali

Repelita [Jakarta] - Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan tegas terkait isu keterkaitannya dengan kepemilikan saham Toba Pulp Lestari, izin usaha pertambangan nikel, serta proyek tambang di Morowali.

Dia membantah seluruh tudingan yang dinilainya tidak berdasar dan dapat merugikan reputasi serta integritas pribadinya.

Luhut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan nikel maupun saham di kawasan industri dan pertambangan Morowali.

Dia juga menyangkal keras tuduhan kepemilikan saham di berbagai perusahaan yang dikaitkan dengan sektor nikel selama menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, seluruh tudingan tersebut tidak disertai dengan data yang jelas dan cenderung bersifat spekulatif semata.

“Saya maaf agak jengkel ini karena ini sudah menyangkut dignity, menyangkut harga diri.

Saya enggak ada,” lugasnya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dia menambahkan penegasan bahwa dirinya tidak pernah menginginkan kepemilikan saham di sektor yang berada di bawah kewenangannya.

“Saya gak pernah mau memiliki saham-saham IUP nikel yang semua di bawah kekuasaan saya waktu saya jadi Menko Marves.

Saya enggak mau,” terusnya.

Terkait dengan isu Toba Pulp Lestari, Luhut memberikan penjelasan bahwa dirinya justru mengambil sikap menentang keberadaan perusahaan tersebut.

Sikap tersebut diambil setelah dia melihat secara langsung kondisi lapangan di kawasan Danau Toba pada awal tahun 2000-an.

Saat itu, dia menjabat sebagai pejabat negara dan menemukan adanya penolakan masyarakat terhadap aktivitas industri.

Aktivitas industri tersebut dinilai merusak lingkungan termasuk dampaknya terhadap kualitas air Danau Toba dan kondisi hutan di Tapanuli.

Berdasarkan temuan tersebut, Luhut mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar operasional perusahaan dihentikan.

Usulan tersebut sempat direspons dengan penutupan sementara operasional perusahaan.

Namun kemudian perusahaan kembali beroperasi akibat tekanan dan lobi yang kuat dari berbagai pihak.

Dia menilai bahwa kerusakan hutan terbesar di wilayah Tapanuli pada periode tersebut justru berkaitan dengan aktivitas industri pulp dan kertas.

Luhut juga menegaskan bahwa satu-satunya kepemilikan usaha yang dimilikinya berada di bawah perusahaan miliknya sendiri.

Perusahaan tersebut adalah Toba Sejahtera yang memiliki anak usaha di bidang energi dengan izin usaha pertambangan batu bara.

Izin usaha pertambangan batu bara tersebut berada di Kutai Kartanegara dan diperoleh pada awal tahun 2000-an.

Kepemilikan izin tersebut masih dipertahankan hingga saat ini sebagai bagian dari portofolio usahanya.

Selain itu, dia menegaskan tidak memiliki kepentingan bisnis lain di sektor pertambangan nikel maupun sektor strategis lainnya.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai pejabat negara dirinya konsisten menjaga integritas.

Dia menghindari konflik kepentingan dengan tidak terlibat dalam kepemilikan konsesi pertambangan di sektor yang dia awasi.

Dalam pandangannya, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Penguasaan lahan berskala besar oleh segelintir pihak tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Dia juga mendukung kebijakan pemerintah yang meninjau ulang penguasaan lahan dan konsesi yang dinilai tidak adil.

Kebijakan tersebut dianggap penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Menutup pernyataannya, Luhut mengimbau agar setiap tuduhan yang disampaikan ke publik harus berbasis data dan fakta.

Dia menilai tuduhan tanpa dasar tidak hanya merusak nama baik individu tetapi juga mencederai etika dalam ruang demokrasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved