
Repelita Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar Profesor Karta Jayadi. Penghentian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan pers pada Selasa, 27 Januari 2026.
Didik Supranoto menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan komprehensif dan menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang dosen berinisial Q yang berusia lima puluh satu tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Menurut keterangan resmi dari kepolisian, pelapor masih berencana untuk mengajukan laporan baru terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak. Proses hukum akan dilanjutkan melalui mekanisme dan instansi yang berbeda sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilaporkan.
Tim penyelidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menjalankan berbagai langkah hukum standar dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap pelapor dan terlapor, tetapi juga terhadap sejumlah saksi fakta yang dapat memberikan keterangan relevan terkait dengan materi laporan.
Untuk memperoleh analisis yang komprehensif dan objektif, kepolisian melibatkan tiga ahli dari berbagai disiplin ilmu. Ahli bahasa Assoc. Profesor Andika Dutha Bachari, ahli teknologi informasi dari KOMDIGI RI Albert Aruan, serta ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih memberikan tinjauan mendalam atas bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Dedi Supriyadi telah menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras di Barugga Lappo Ase milik Perum Bulog pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi ahli merupakan tahapan krusial yang memerlukan waktu cukup panjang. Keterlibatan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika membutuhkan koordinasi khusus mengingat institusi tersebut merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
Kepolisian telah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak kementerian terkait untuk memperoleh masukan ahli yang lebih mendalam. Setelah seluruh pemeriksaan ahli selesai dilakukan, maka kasus ini akan dikaji ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai temuan pesan-pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal, kepolisian memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih jauh sebelum memperoleh analisis final dari ahli bahasa dan teknologi informasi. Pendekatan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses penyelidikan dan menghindari praduga yang tidak didukung bukti kuat.
Baik terlapor maupun pelapor telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya. Keterangan dari kedua belah pihak telah menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan untuk menghentikan penyelidikan tahap awal terkait dugaan penyebaran konten pornografi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

