Repelita Jakarta Pusat - Sudrajat, penjual es kue tradisional berusia lima puluh tahun, mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya dari oknum aparat TNI dan Polri di kawasan Kemayoran. Pedagang yang menjadi korban tuduhan menggunakan spons sebagai bahan baku itu menceritakan pengalaman pahit yang meninggalkan trauma fisik maupun psikis.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 27 Januari 2026, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit di bagian pundaknya akibat disabet dengan selang oleh oknum aparat. Ia juga menyebut mendapat perlakuan merendahkan martabat ketika disuruh minum menggunakan air comberan sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.
Kekerasan yang dialami Sudrajat tidak berhenti pada tindakan penyabetan saja, melainkan berlanjut dengan perintah untuk berdiri dengan satu kaki, tendangan menggunakan sepatu bot, hingga pukulan di bagian wajah dengan tangan yang mengenakan cincin berukuran besar. Keseluruhan peristiwa tersebut terjadi di hadapan publik dan meninggalkan luka yang dalam bagi pedagang tersebut.
Sudrajat menjelaskan awal mula kejadian ketika seorang pembeli yang ternyata merupakan oknum aparat mencoba produk dagangannya dan menyatakan ketidakpuasan. Tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi, pembeli tersebut langsung meremas-remas es yang dibelinya dan mulai melakukan tindakan kekerasan secara fisik.
Ia berusaha memberikan penjelasan bahwa produk yang dijualnya adalah es kue berbahan asli dan aman dikonsumsi, bukan es kapas atau produk mengandung spons seperti yang dituduhkan. Namun penjelasan tersebut tidak dihiraukan sama sekali oleh oknum aparat yang justru semakin meningkatkan intensitas kekerasan terhadapnya.
Bahkan anak dari oknum aparat tersebut ikut memberikan perlakuan tidak menyenangkan dengan melempar sesuatu ke arah wajah Sudrajat. Rangkaian peristiwa ini menggambarkan pola kekerasan berlapis yang dialami pedagang kecil tersebut hanya karena tuduhan yang tidak berdasar sama sekali.
Sebelumnya, oknum aparat yang terlibat yaitu Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang telah mengakui kesalahan mereka dalam mengambil kesimpulan terlalu cepat. Mereka menyatakan permintaan maaf atas tindakan yang telah membuat Sudrajat malu dan terintimidasi di depan umum.
Kedua oknum aparat tersebut beralasan bahwa tindakan mereka dimotivasi oleh keinginan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai adanya makanan berbahaya yang beredar. Mereka menyebut niat awal adalah mengedukasi konsumen dan memastikan keamanan produk makanan di lingkungan setempat.
Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan kenyataan bahwa tuduhan penggunaan spons sebagai bahan baku ternyata sama sekali tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan laboratorium. Dua kali pemeriksaan oleh instansi berwenang justru membuktikan bahwa produk es kue tradisional tersebut aman untuk dikonsumsi.
Pengakuan oknum aparat bahwa mereka bertindak terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah tidak serta merta menghapus trauma yang dialami Sudrajat. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan dan pembinaan etika bagi aparat yang bertugas di lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

