
Repelita Jakarta Pusat - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018 hingga 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari. Dalam sesi persidangan kali ini, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama yang dikenal sebagai Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Ahok memberikan keterangan yang menyatakan keyakinannya bahwa tidak terjadi praktik pencampuran bahan bakar minyak secara ilegal di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Menurut penjelasannya, aktivitas yang dilakukan merupakan proses blending yang sah dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor energi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan perbedaan mendasar antara istilah oplosan yang bersifat ilegal dengan blending yang merupakan praktik standar industri minyak dan gas. Pernyataan ini disampaikannya kepada para wartawan yang menunggu di sela-sela proses persidangan yang sedang berlangsung.
Terkait dengan besaran kerugian negara yang disebut mencapai dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah dalam dakwaan jaksa, Ahok mengaku tidak mengetahui metodologi perhitungan yang digunakan. Ia menyatakan ketidaktahuannya atas dasar penghitungan angka kerugian sebesar itu dalam kasus yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Kehadiran Ahok di persidangan ini diminta oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait sembilan orang terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan minyak dan produk kilang Pertamina. Para terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat tinggi dan eksekutif di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.
Daftar terdakwa meliputi Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Mereka didakwa terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya. Mereka bersama-sama menghadapi dakwaan serupa terkait tata kelola minyak.
Wakil Presiden Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne juga termasuk dalam daftar terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini. Seluruh terdakwa tersebut didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar dua ratus delapan puluh lima koma satu triliun rupiah berdasarkan perhitungan kejaksaan.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung beberapa waktu terkait pengelolaan sumber daya energi nasional. Keterangan saksi dari mantan pimpinan tinggi Pertamina diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai mekanisme dan standar operasional yang berlaku selama periode terjadinya dugaan penyimpangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

