
Repelita Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan posisi konstitusional yang ideal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung Nusantara II pada Senin (26/1/2026).
Menurut Nasir Djamil, posisi ini penting agar Polri dapat menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara optimal.
“Fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman adalah fungsi eksekutif yang mengikuti Presiden sebagai Kepala Pemerintahan,” tegas Nasir.
“Karena itu, Fraksi PKS memandang kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden adalah kondisi yang ideal,” lanjut anggota komisi yang membidangi hukum tersebut.
Ia menyebutkan bahwa posisi ini sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000.
Kedudukan tersebut harus dijaga agar Polri tetap dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Nasir Djamil berharap penguatan komunikasi publik Polri terus dilakukan secara konsisten.
Terutama di tengah berbagai tantangan yang muncul pada era digital dan perkembangan teknologi informasi.
“Kami berharap keluhan dan pengalaman negatif masyarakat ketika berhadapan dengan aparat ke depan bisa diperbaiki,” pungkasnya.
Pengaduan dari masyarakat juga diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius dan transparan oleh institusi kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

