
Repelita Jakarta - Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menyisakan persoalan serius.
Menurut analisisnya, penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum,” ujar Gumarang kepada awak media pada Senin (26/1/2026).
“Ini berpotensi keliru besar,” tambahnya menegaskan pendapatnya mengenai keputusan hukum tersebut.
Gumarang menjelaskan bahwa penerapan konsep restorative justice tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya perdamaian.
Penyidik tetap berkewajiban untuk menilai apakah seluruh syarat formal dan material dari konsep tersebut telah terpenuhi secara utuh.
Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara penerapan restorative justice pada delik aduan dan delik biasa.
Kesalahan dalam memahami perbedaan ini dapat berujung pada penghentian perkara yang dinilai cacat secara hukum.
“Restorative Justice sebagai dasar SP3 harus dikaji ulang oleh penyidik,” katanya.
Penilaian ulang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku, baik untuk kasus delik aduan maupun delik biasa.
Kedua jenis delik tersebut memiliki kesamaan namun juga perbedaan dalam penerapan konsep restorative justice.
Lebih jauh, Gumarang menilai bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat mendasar.
Syarat-syarat tersebut meliputi aspek subjek hukum maupun jenis tindak pidana yang diduga dilakukan.
Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana sebelumnya pada tahun 2011 untuk kasus berbeda.
Eggi Sudjana pernah dijatuhi vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus penghinaan terhadap kepala negara.
Selain itu, terdapat sangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dalam kasus ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara limitatif alasan-alasan yang dapat digunakan untuk penghentian penyidikan.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan tidak boleh diterbitkan di luar kerangka alasan yang telah ditetapkan secara hukum.
Dalam delik biasa, pencabutan laporan oleh korban tidak serta merta menghapuskan proses pidana yang sedang berjalan.
“Berdasarkan alasan tersebut SP3 Eggy Sudjana tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucap Gumarang.
Penyidik seharusnya melakukan peninjauan ulang atau bahkan pembatalan terhadap surat perintah yang telah diterbitkan.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut juga dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan praperadilan yang diatur dalam hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

