
Repelita Jember - Ketegangan hukum antara dua pemimpin puncak di Pemerintahan Kabupaten Jember kian meningkat.
Wakil Bupati Djoko Susanto secara resmi telah mengajukan gugatan rekonvensi senilai dua puluh lima koma lima miliar rupiah terhadap Bupati Muhammad Fawait.
Djoko kini tengah mempersiapkan strategi pembuktian serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember.
Di sisi lain, respons yang ditunjukkan oleh Bupati Fawait terhadap gugatan balik itu justru terkesan santai dan diselingi candaan.
Fawait mengaku baru mengetahui informasi mengenai gugatan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026.
"Saya belum mendapatkan surat, saya baru mendengar di media," ucapnya usai melantik sejumlah pejabat di Pendapa Wahyawibawagraha.
Dengan nada berseloroh, ia menyatakan akan menunggu kedatangan surat resmi gugatan sambil menikmati tontonan drama dari Korea dan Tiongkok.
"Sambil menunggu surat resminya saya tak nonton Drakor sama Dracin dulu," selorohnya dengan terkekeh.
Sementara itu, posisi Wakil Bupati Djoko Susanto tampak serius dan fokus dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa persiapan strategi hukum dan pembuktian atas nilai gugatan yang besar itu sedang ditangani secara matang oleh timnya.
"Masalah angka (gugatan), itu biar menjadi strategi persidangan. Nanti lihat di persidangan," ucapnya ketika diwawancara.
Lebih lanjut, Djoko menyatakan dasar pengajuan gugatannya bukan semata-mata persoalan materi, melainkan juga didorong oleh pertimbangan moral dan agama.
“Mempertandakan hak dan membela kebenaran itu kewajiban, kalau saya diam justru saya merasa berdosa,” kata Djoko.
Ia meyakini bahwa proses hukum yang sedang ditempuh ini akan menjadi jalan untuk mengungkap fakta dan kebenaran seutuhnya.
“Lewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,” jelasnya.
Gugatan rekonvensi tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap gugatan konvensi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak lain senilai sekitar satu koma lima miliar rupiah.
Dalam gugatannya, Djoko juga mengangkat kembali persoalan mengenai kesepakatan politik antara dirinya dan Fawait menjelang Pilkada Jember 2024.
Kesepakatan yang semula dimohonkan pembatalannya melalui gugatan awal itu kini justru dijadikan salah satu objek dalam gugatan balik ini.
Dinamika saling menggugat antara kepala daerah dan wakilnya ini telah menarik perhatian publik dan menciptakan polarisasi di tingkat lokal.
Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember diprediksi akan menjadi panjang dan melibatkan pembuktian yang kompleks.
Masyarakat setempat kini menanti bagaimana perkembangan persidangan dan akhir dari konflik internal eksekutif ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

