Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pernyataan Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi Asli Orangnya Palsu akan Didalami Polisi

Repelita Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan tanggapan terkait pernyataan kontroversial dari seorang akademisi.

Rocky Gerung menyampaikan pernyataan tersebut saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 dalam rangka kasus yang melibatkan Tifauziah Tyassuma.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap pernyataan bebas disampaikan selama tidak melanggar hukum.

Pernyataan itu disampaikan Budi Hermanto di markas Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026.

Namun polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi pernyataan yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut.

Proses pembuktian terhadap keterangan saksi dan barang bukti akan dilaksanakan secara lengkap di persidangan pengadilan.

Berkas perkara para tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pemeriksaan saksi ahli dilakukan karena para tersangka secara hukum mengajukan permintaan untuk menghadirkan ahli yang meringankan.

Polisi memiliki kewajiban untuk menampung dan memproses permintaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang adil.

Rocky Gerung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam pada hari Selasa untuk memberikan keterangan ahli.

Keterangan yang diberikan berkaitan dengan metodologi penelitian dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.

Buku tersebut diterbitkan oleh Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal dengan panggilan Dokter Tifa.

Materi lengkap dari hasil pemeriksaan saksi ahli akan disampaikan secara bertahap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma terus menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.

Proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan di pengadilan untuk memutuskan perkara tersebut secara final.

Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved