
Repelita Seoul - Seorang hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kim Keon Hee.
Mantan ibu negara Korea Selatan yang berusia 52 tahun itu divonis 20 bulan penjara karena terbukti menerima suap.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Woo In-sung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026.
Pengadilan menyatakan bahwa Kim telah menyalahgunakan posisinya untuk mengejar keuntungan pribadi.
Hakim Woo In-sung dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa semakin tinggi posisi seseorang maka semakin tinggi tanggung jawabnya.
"Semakin tinggi posisi seseorang, semakin sadar ia harus menjaga diri dari perilaku seperti itu… Terdakwa gagal menolak ajakan dan terlalu sibuk dengan memperindah diri," kata hakim tersebut.
Namun pengadilan membebaskannya dari tuduhan manipulasi harga saham yang juga diajukan jaksa.
Dakwaan mengenai penerimaan jajak pendapat gratis sebelum pemilihan presiden 2022 juga tidak terbukti di persidangan.
Ini menjadi catatan sejarah karena untuk pertama kalinya pasangan mantan presiden Korea Selatan sama-sama menjalani hukuman.
Suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan.
Yoon dinyatakan bersalah karena menghalangi keadilan terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada tahun 2024.
Tim penasihat khusus dalam kasus ini mengungkapkan bahwa Kim menerima hadiah senilai 80 juta won dari Gereja Unifikasi.
Hadiah tersebut mencakup kalung berlian merek Graff dan beberapa tas tangan merek Chanel yang diterima antara April hingga Juli 2022.
Pemberian hadiah itu diduga sebagai imbalan atas bantuan bisnis dan politik yang diberikan Kim kepada gereja tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun serta denda sebesar 2 miliar won untuk tiga dakwaan yang diajukan.
Hakim dalam putusannya mencatat bahwa Kim bukanlah pihak yang meminta atau menawarkan suap dalam kasus ini.
Pertimbangan lain adalah Kim tidak memiliki catatan kriminal signifikan sebelum persidangan ini berlangsung.
Pengadilan memerintahkan Kim untuk mengembalikan uang senilai 12,85 juta won secara tunai kepada negara.
Kalung berlian yang menjadi barang bukti juga disita oleh pengadilan berdasarkan putusan yang dibacakan.
Masih ada dakwaan lain yang belum disidangkan terkait keterlibatannya dengan Gereja Unifikasi.
Dakwaan tersebut menyangkut dugaan perekrutan pengikut gereja ke partai politik yang berafiliasi dengan suaminya.
Ada pula tuduhan penerimaan hadiah sebagai imbalan untuk penunjukan seseorang dalam jabatan pemerintahan.
Kim selama persidangan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan menyatakan hal tersebut tidak adil.
Ia mengakui memang menerima tas Chanel namun mengklaim telah mengembalikan barang tersebut tanpa pernah memakainya.
Pada Agustus tahun lalu Kim telah menyampaikan permintaan maaf publik ketika menjalani proses interogasi.
"Saya benar-benar menyesal bahwa orang biasa seperti saya telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat," katanya.
Investigasi terhadap hubungan Kim dengan Gereja Unifikasi juga berujung pada penangkapan pemimpin gereja tersebut.
Han Hak-ja sebagai pemimpin Gereja Unifikasi turut ditangkap dan menjalani proses hukum yang terpisah.
Selain kasus pidana ini, Kim juga pernah terlibat dalam kontroversi plagiarisme tesis magisternya.
Universitas Wanita Sookmyung tahun lalu membatalkan gelar pendidikan seni yang diraih Kim pada tahun 1999.
Pembatalan itu dilakukan setelah panel etik menemukan adanya plagiarisme dalam tesis magister yang diajukannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

