
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa mantan anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management pada tahun ajaran 2021.
Ketiga pengusaha tersebut adalah pendiri sekaligus CEO PT Bhinneka Mentaridimensi Hendrik Tio, Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana, serta Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa atau yang dikenal dengan merek Axioo.
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem mengetahui adanya permintaan atau titipan dari Agustina Wilujeng yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang tersebut.
Dakwaan menjelaskan bahwa pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk tahun ajaran 2021 dilakukan tanpa melalui kajian penetapan harga satuan untuk setiap unit laptop Chromebook.
Agustina Wilujeng yang pada periode tersebut menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP dan menjadi mitra kerja Kementerian Pendidikan beberapa kali bertemu dengan Nadiem.
Pertemuan terjadi baik sebelum maupun sesudah pembahasan anggaran DIPA, yaitu pada rentang waktu Agustus 2020 hingga April 2021, dengan salah satunya berlangsung di Hotel Dharmawangsa di Jakarta Selatan.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit bersumber dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata jaksa.
Dalam salah satu pertemuan tersebut, Agustina Wilujeng disebut menanyakan peluang keterlibatan pihak-pihak yang direkomendasikannya dalam proyek tersebut.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’ lalu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab ‘untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’,” ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Hamid Muhammad kemudian merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu, Jumeri.
Agustina kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Jumeri untuk mengomunikasikan hal tersebut.
“Saya bertemu dengan mas menteri dan Pak Hamid senin dan selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” tulis Agustina kepada Jumeri, yang dijawab Jumeri, “Monggo siap Ibu".
Setelah komunikasi tersebut, Jumeri bersama Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama, dan Purwadi Sutanto selaku Direktur Sekolah Menengah Atas beberapa kali menerima titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng.
Perusahaan-perusahaan yang dititipkan tersebut disebut turut mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan dari keterlibatan dalam pengadaan tersebut.
PT Bhinneka Mentaridimensi diperkaya sebesar Rp281,67 miliar, PT Tera Data Indonusa atau Axioo sebesar Rp177,41 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,17 miliar.
“Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana,” tutur jaksa.
Selain Agustina Wilujeng, jaksa juga menyebut nama anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, yaitu Sofjan Tan, yang disebut menginginkan pengadaan laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2022.
“Bahwa pada pertengahan tahun 2021 Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek membahas dengan Komisi X DPR RI terkait perencanaan anggaran tahun 2022 mengenai TIK Chromebook untuk program AKM,” beber jaksa.
Keinginan tersebut disampaikan Sofjan Tan dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, sekitar bulan April 2022, yang dihadiri oleh Jumeri, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam pertemuan itu, Jumeri meminta Sofjan Tan untuk berkomunikasi langsung dengan para direktur terkait di kementerian mengenai hal tersebut.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sebesar USD 44,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga memperkaya diri dengan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

