
Repelita Jakarta - Pegiat politik ekonomi dan sosial Arif Wicaksono kembali berbicara mengenai kehebatan seorang Silfester Matutina yang meskipun berstatus terpidana, belum juga menjalani eksekusi hukuman.
Dalam pernyataannya di platform media sosial X pada 13 Januari 2026, Arif menyoroti kejanggalan penegakan hukum yang dianggapnya tebang pilih dalam kasus ini.
Arif menegaskan bahwa status Silfester sebagai terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa hingga kini eksekusi pidana tersebut tak kunjung dilaksanakan, suatu kondisi yang menurutnya berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hal yang semakin menguatkan sorotannya adalah kenyataan bahwa Silfester Matutina masih tercatat menduduki jabatan strategis sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Pernyataan Arif ini bukan yang pertama kali mengemuka mengenai kasus ini.
Sebelumnya, pegiat media sosial Yusuf Dumdum juga telah mengangkat suara mengenai terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi oleh Kejaksaan, meskipun vonisnya telah inkrah.
Yusuf, melalui akunnya pada 7 Agustus 2025, menyebut situasi ini membuat publik semakin muak dan mempertanyakan wibawa hukum di Indonesia.
Dia bahkan menyindir bahwa keberadaan "bandit siluman" di negeri ini semakin terlihat jelas.
Yusuf turut menyoroti lemahnya langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, dan menganggapnya ironis di sebuah negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum.
Lebih lanjut, dia mengkritisi kebebasan Silfester yang masih aktif tampil di media dan ruang publik, serta membongkar fakta bahwa terpidana ini sempat dilantik menjadi komisaris di BUMN ID Food pada Maret 2025.
Yusuf menyayangkan keputusan tersebut, karena berarti rakyat turut menanggung beban finansial untuk menggaji seorang terpidana.
Sorotan dari kedua pegiat ini menyiratkan sebuah pertanyaan publik tentang konsistensi dan keberanian penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, terlebih terhadap pihak yang memiliki posisi tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

