Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Pidana Soroti Krusialnya Unsur 'Mens Rea' atau Niat Jahat dalam Membedakan Kritik dan Penghinaan

 GERBANG BANTEN - Pro Kontra Pandji Pragiwaksono, Tentang Materi "Mens Rea"

Repelita [Jakarta] - Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu diskusi publik mengenai batasan antara kritik dan penghinaan dalam kerangka hukum pidana.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa pembuktian niat atau mens rea merupakan unsur paling menentukan dalam membedakan kedua hal tersebut.

Menurut Asep, kritik pada dasarnya diperbolehkan bahkan dianggap penting dalam kehidupan bernegara selama bersifat membangun dan konstruktif.

Permasalahan hukum muncul ketika kritik disampaikan dengan cara yang menyerang pribadi atau merendahkan martabat seseorang.

Pernyataan yang mengandung ancaman atau menyentuh isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dalam konteks hukum pidana, mens rea dipahami sebagai adanya unsur mengetahui dan menghendaki akibat dari suatu perbuatan.

Seseorang dapat dianggap memiliki niat jahat jika sejak awal menyadari isi pernyataannya dan menginginkan pernyataan itu tersebar untuk mempermalukan pihak lain.

“Kalau dia menghendaki dan mengetahui, misalnya dalam delik aduan mempermalukan orang di depan publik, lalu orang yang dipermalukan mengadu, jangan coba-coba mengatakan itu hanya ‘menurut keyakinan saya’,” ujarnya seperti dikutip dari saluran YouTube Metro TV.

Asep menekankan bahwa penggunaan frasa seperti “menurut keyakinan saya” tidak secara otomatis menghilangkan unsur pidana.

Jika pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik dan mengandung unsur penghinaan atau pelecehan, maka unsur mens rea tetap dapat terpenuhi.

Hal ini terutama berlaku apabila pihak yang merasa dirugikan kemudian mengajukan pengaduan resmi kepada pihak berwenang.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan, ruang toleransi hukum menjadi lebih sempit.

Pernyataan yang menggeneralisasi atau memberikan label negatif terhadap kelompok tertentu berpotensi langsung masuk dalam delik pidana.

Potensi tersebut semakin besar jika pernyataan tersebut tidak didukung oleh data atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut analisis Asep, perbedaan antara kritik dan penghinaan juga dapat diuji melalui kebenaran data yang digunakan.

Pernyataan yang bersifat keliru, menyesatkan, atau menyamaratakan suatu kelompok berdasarkan asumsi pribadi dapat memperkuat dugaan adanya niat merendahkan.

Dia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, baik delik aduan maupun delik biasa, unsur niat tetap menjadi kunci utama.

Selama unsur mengetahui dan menghendaki tidak dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat serta merta dipidana.

Namun sebaliknya, jika kedua unsur tersebut terpenuhi dan menimbulkan kerugian atau rasa terhina, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved