Repelita [Jakarta] - Pelaporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea menimbulkan perdebatan publik yang luas.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah pelaporan tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut justru berpotensi mengganggu ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui medium komedi bukanlah hal baru dalam tradisi demokrasi.
Komedi, satire, dan humor telah lama digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai isu sosial dan politik.
Oleh karena itu, perbedaan pendapat yang muncul seharusnya tidak serta merta dibawa ke ranah penegakan hukum pidana.
“Pelaporan terkait kritik yang ada di tayangan stand-up comedy tersebut.
Menurut saya, itu berlebihan.
Perbedaan pendapat itu tidak harus diselesaikan dengan laporan pidana,” tegasnya seperti dikutip dari saluran YouTube Metro TV.
Dia berpandangan bahwa kegaduhan dalam kasus ini muncul akibat respons yang tidak proporsional terhadap konten kritik yang disampaikan.
Ketidaksepakatan terhadap isi materi komedi seharusnya dapat diselesaikan melalui adu gagasan atau bantahan secara logis.
Bahkan kritik balik dapat disampaikan dengan pendekatan yang serupa tanpa melibatkan aparat penegak hukum.
Abdullah juga menegaskan bahwa batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya cukup jelas dan dapat dibedakan.
Kritik yang ideal seharusnya berbasis pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara penghinaan lebih didorong oleh keyakinan subjektif atau ambisi personal tanpa didukung dasar yang kuat.
Selama kritik tidak menyerang secara personal atau merendahkan martabat individu maupun kelompok tertentu, ruang kebebasan berekspresi harus tetap dilindungi.
Dia mengingatkan bahwa maraknya pelaporan pidana atas dasar perbedaan pendapat dapat menjadi ujian bagi kualitas demokrasi.
Kondisi ini menjadi semakin relevan di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.
Jika setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui jalur hukum, hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pendewasaan demokrasi.
Meskipun demikian, Abdullah tetap menekankan bahwa hak masyarakat untuk melapor ke kepolisian merupakan hak konstitusional.
Setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan laporan atas dugaan pelanggaran hukum.
Aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan objektif.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa institusi kepolisian memahami perbedaan antara kritik, humor, dan penghinaan.
Penilaian akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang komprehensif.
Proses tersebut akan melibatkan keterangan dari para ahli yang kompeten di bidangnya untuk memberikan pertimbangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

