Repelita Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Chaidar Hasan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pelaporan yang diajukannya terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Novel menilai materi dalam acara bertajuk "Mens Rea" telah menyinggung sensitivitas keagamaan.
“Tidak boleh ada upaya untuk menyinggung persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bentuk apapun,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di depan Gedung Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Senin.
Dia secara khusus menyoroti pernyataan Pandji mengenai rangkaian ibadah shalat dalam acaranya.
Novel menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati nilai-nilai ketuhanan.
“Setiap warga negara bebas mengkritik pemerintah namun tidak boleh melecehkan agama,” tambahnya.
Pelaporan ini bertujuan menjaga Indonesia agar tidak terpecah belah oleh isu sensitif.
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai religiusitas harus dijunjung tinggi dan tidak boleh dijadikan bahan lelucon.
Terdapat beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi pelaporan tersebut.
Salah satunya adalah pernyataan Pandji mengenai kriteria memilih pemimpin berdasarkan ibadah.
Novel mengutip pernyataan bahwa memilih pemimpin yang shalatnya tidak pernah bolong belum tentu tepat.
“Pernyataan itu mengesankan bahwa rajin beribadah tidak identik dengan kebaikan karakter,” ujar Novel.
Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor tertentu pada tanggal 19 Januari 2026.
Pelaporan menggunakan dasar dugaan tindak pidana penistaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar hukum utama dalam proses ini.
Selain itu juga dikenakan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pelapor akan segera dilakukan untuk mengklarifikasi duduk persoalan,” kata Budi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Senin 26 Januari 2026.
Penyidikan akan dilakukan terkait dugaan tindak pidana menyatakan kebencian terhadap agama.
Acara "Mens Rea" yang dibawakan Pandji Pragiwaksono menjadi objek utama dalam laporan ini.
Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan proporsional oleh aparat kepolisian.
Setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil penyidikan tanpa mengambil kesimpulan prematur.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan tetap menjaga harmoni sosial.
Kebebasan berekspresi tidak boleh mengorbankan rasa hormat terhadap keyakinan orang lain.
Nilai toleransi dan kerukunan harus tetap dijaga dalam kehidupan berbangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

