Repelita Jakarta - Roy Suryo merespons laporan yang dilayangkan Eggi Sudjana dengan sikap yang tidak terlalu serius.
Dia menyatakan telah banyak dikontak oleh berbagai pihak mengenai laporan tersebut sejak beredar luas.
Roy mengaku dilaporkan karena menyebut Eggi dengan istilah "Tuyul" melalui panggilan "Mbak Yul" secara tidak langsung.
“Respon saya sangat sederhana dan tegas, hanya tertawa dan menganggapnya sebagai lelucon,” ujar Roy melalui pesan singkat.
Dia mengisyaratkan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi melalui video dalam waktu dekat.
Pernyataan video tersebut rencananya akan ditayangkan pada program podcast beberapa stasiun televisi swasta.
Terdapat informasi bahwa Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan seorang perempuan berinisial Y akan menjadi saksi.
Mereka dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang terkait kasus tertentu di Solo pada Selasa 27 Januari 2026.
Roy Suryo menjelaskan bahwa istilah "Tuyul" telah menjadi viral sejak seminggu terakhir.
Istilah tersebut dipopulerkan oleh tulisan seorang wartawan senior yang telah tersebar luas di masyarakat.
Dia kemudian mengutip secara lengkap tulisan tersebut yang berjudul “Orkestrasi SP3 Polisi dan Kotak Pandora Jokowi”.
Artikel tersebut ditulis oleh Lukas Luwarso dan memuat analisis kritis mengenai dinamika kasus ini.
Dalam tulisannya, Lukas menggambarkan pertemuan Eggi dengan Jokowi seperti dua tuyul yang menemui jin ifrit.
Tuyul digambarkan sebagai makhluk gaib yang suka mencuri uang receh sedangkan jin ifrit berperangai buruk.
Eggi dinilai membuat analogi religius untuk membenarkan tindakannya yang sebenarnya memalukan.
Jokowi disebut membuat dalih restorative justice untuk memanipulasi hukum lewat transaksi bawah tangan.
Hubungan antara Eggi dan Jokowi digambarkan seperti botol yang bertemu dengan tutupnya yang pas.
Drama kasus ijazah disebut memasuki babak baru dengan plot twist yang cukup menarik perhatian.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tiba-tiba dibebaskan dari status tersangka setelah bertemu Jokowi.
Pertemuan di Solo tersebut bersifat konspiratif dan konsolidatif menurut analisis dalam tulisan itu.
Jokowi kemudian membuat pernyataan akan ada penyelesaian damai dengan prinsip restorative justice.
Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung menjalankan perintah tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Pertanyaan mendasar muncul mengenai untuk siapa sebenarnya keadilan restoratif ini diterapkan.
Jokowi membebaskan tersangka yang telah memfitnahnya atau Eggi membebaskan Jokowi dari sangkaan pemalsuan.
Transaksi antara ketiga pihak ini dinilai tidak berkaitan dengan urusan keadilan dan kepastian hukum.
Ini dianggap sebagai restorative justice versi mereka sendiri yang mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Proses pemberian SP3 secara kilat dinilai telah mengjungkirbalikkan prinsip restorative justice yang sebenarnya.
Pelaku dan korban dalam drama kasus ijazah ini menjadi kabur dan tidak jelas batasannya.
Jokowi yang seharusnya menjadi pelaku pemalsuan justru berbalik menjadi korban dalam skema ini.
Keadilan restoratif ala Jokowi dan kepolisian dianggap sebagai lelucon yang merendahkan hukum.
Pelaku kejahatan malah memberikan pengampunan kepada korban dengan skema yang tidak masuk akal.
Kebenaran menjadi korban dan kepalsuan memperoleh kemenangan sementara dalam kasus ini.
Rakyat Indonesia dinilai menjadi korban dari kebohongan dan kepalsuan dalam transaksi tiga pihak tersebut.
Kepolisian dianggap bersedia menjadi broker dalam transaksi yang merusak tatanan hukum ini.
Pemberian SP3 mendadak untuk Eggi dan Damai sementara enam tersangka lain tetap berstatus dinilai sebagai manipulasi.
Tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kini muncul jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3 melalui kunjungan ke rumah Jokowi.
Jalur ini berpotensi menjadi modus baru restorative justice yang menyimpang dari tujuan sebenarnya.
Siapapun yang memiliki perkara hukum bisa mendapatkan SP3 dengan bersilaturahmi ke Solo.
Polisi dianggap siap menjadi broker dalam jalur baru yang tidak sehat ini.
Istilah restorative justice yang mulia telah berubah menjadi komedi ketika diucapkan Jokowi.
Istilah lain seperti sprindik dan parcok juga dianggap telah menjadi alat politik di era pemerintahan saat ini.
Pencarian keadilan dan kebenaran tidak lagi perlu di ruang sidang melainkan di ruang tamu pribadi.
Kontroversi ijazah Jokowi bukan sekadar sengketa antar tetangga yang bisa diselesaikan dengan damai.
Validasi dokumen ijazah pejabat publik level presiden merupakan persoalan keadaban politik dan kesadaran publik.
Pembatalan status tersangka Eggi dan Damai menandakan kepanikan akan terbongkarnya kejahatan pemalsuan.
Ijazah Jokowi diibaratkan sebagai kotak pandora yang menyimpan berbagai rahasia kejahatan dan kepalsuan.
Restorative justice kini menjadi simbol ketundukan hukum terhadap kekuasaan mafia.
Keputusan kepolisian menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka namun melanjutkan pada enam tersangka lain akan tercatat dalam sejarah.
Hal ini bisa dianggap sebagai orkestrasi komedi hukum atau awal terbukanya kotak pandora politik manipulatif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

