Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Roy Suryo tuding Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkhianat usai dapat SP-3

 Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalankan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025)

Repelita Jakarta - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kritik keras terhadap dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah yang telah dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang status hukumnya telah dicabut setelah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Khozinudin menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif yang telah dibangun bersama.

Dia menyebut predikat pengkhianat itu diberikan karena kunjungan mereka ke Solo tanpa persetujuan anggota lain dalam tim.

“Kunjungan ke kediaman Jokowi di Solo tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan TPUA secara sepihak,” kata Khozinudin pada Senin 26 Januari 2026.

Menurutnya, pertemuan di Solo menjadi momentum perubahan drastis dalam status hukum kedua tersangka tersebut.

Setelah kunjungan itu, mereka menerima SP-3 dan secara resmi terbebas dari segala tuntutan hukum.

Tindakan ini dianggap telah meninggalkan tiga rekannya yang masih berstatus sebagai tersangka dalam klaster sama.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.

Mereka justru dikeluarkan dari keanggotaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis setelah Eggi dan Damai mendapatkan SP-3.

“Eggi Sudjana tidak hanya mendapatkan pembebasan hukum tetapi juga mengkhianati perjuangan teman-temannya,” ujar Khozinudin.

Dia menambahkan bahwa Eggi dan Damai lah yang pada awalnya mengajak ketiga tersangka tersebut terlibat dalam perkara ini.

Mekanisme restorative justice yang ditempuh keduanya dinilai sebagai upaya memecah belah soliditas perjuangan.

Khozinudin menghubungkan proses perdamaian itu dengan kelanjutan proses hukum terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan.

Persidangan untuk klaster kedua masih berlanjut sementara tiga tersangka klaster pertama masih menjalani pemeriksaan.

Dia juga menyatakan bahwa ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis justru melaporkan Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik setelah bebas.

Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Minggu 25 Januari 2026 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan dua laporan terpisah.

Laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.

Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana yang juga mencantumkan nama Roy Suryo sebagai terlapor.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersebut pada Jumat 7 November 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang.

Delapan tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan karakteristik perbuatan hukumnya.

Klaster pertama mencakup lima tersangka dengan tambahan pasal penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka dengan tuduhan menghapus dan memanipulasi dokumen elektronik.

Proses hukum terhadap para tersangka yang masih berstatus aktif akan terus dilanjutkan sesuai prosedur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved