Repelita Jakarta - Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) mendatang.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
Rocky Gerung akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan.
Rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajak publik untuk memberikan dukungan secara moral terhadap proses pemeriksaan tersebut.
“AYO BERSAMAI PEMERIKSAAN ROCKY GERUNG DALAM KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI,” tulis Rismon dalam akun media sosialnya pada Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, dokter sekaligus salah satu saksi ahli Tifauzia membeberkan daftar ahli lain yang turut terlibat dalam proses hukum ini.
Para ahli tersebut berasal dari kalangan profesor dan akademisi ternama dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia.
Salah satunya adalah Profesor Henry Subiakto dari Universitas Airlangga yang dianggap sebagai pakar di bidang komunikasi dan hukum teknologi informasi.
Kemudian ada Profesor Doktor Dokter Zaenal Muttaqien dari Universitas Diponegoro yang merupakan ahli bedah saraf dan ilmu saraf.
Keahliannya diminta untuk memberikan analisis neuroscience behavior terkait pola perilaku yang diteliti dalam kasus ini.
Profesor Tono Saksono, alumni Universitas Gadjah Mada, juga turut memberikan pemahaman komprehensif mengenai metodologi penelitian yang digunakan.
Metodologi tersebut dikenal dengan istilah Neuropolitika yang menggunakan data digital dengan pendekatan assessment at distance.
Menurut Tifauzia, selain tiga guru besar tersebut masih ada sekitar tujuh belas ahli lain yang siap memberikan kesaksian di kepolisian.
Para profesor tersebut akan hadir untuk mendukung penelitian yang dilakukan oleh Tifauzia, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Di sisi lain, ketiga saksi ahli tersebut telah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu 21 Januari 2026.
Mereka menilai tindakan kepolisian yang menetapkan status tersangka hingga pencekalan ke luar negeri merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Menurut argumentasi mereka, aktivitas yang dilakukan murni merupakan penelitian akademik untuk menguji keaslian sebuah dokumen.
Penelitian itu diklaim dilakukan atas permintaan resmi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang membutuhkan analisis ahli.
“Ketika melakukan penelitian itu resmi diminta oleh TPUA selaku saksi ahli,” ujar Roy Suryo.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, itu memang tidak boleh ditersangkakan,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

