Repelita Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai efektif sejak awal Januari 2026 sebagai pengganti regulasi warisan kolonial.
Namun demikian, organisasi keagamaan tersebut memberikan sejumlah catatan penting terkait potensi penafsiran yang dapat mengarah pada pemidanaan terhadap praktik nikah siri serta poligami.
Fokus perhatian utama tertuju pada Pasal 402 yang mengancam pidana bagi pihak yang menggelar perkawinan meski mengetahui adanya penghalang perkawinan yang diakui sah secara hukum.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa istilah penghalang sah harus ditafsirkan dengan cermat sesuai kerangka hukum nasional yang menghormati aturan agama.
Beliau merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pemeluknya.
“Sementara dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain,” ujar Ni’am pada 7 Januari 2026.
Ia melanjutkan bahwa bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menghalangi keabsahan perkawinan baru selama mematuhi ketentuan syariat.
Dengan demikian, poligami tetap diperkenankan dalam Islam sepanjang terpenuhi persyaratan keadilan dan prosedur yang ditentukan.
Ni’am menilai bahwa menjadikan pasal tersebut sebagai landasan pemidanaan terhadap nikah siri yang telah memenuhi rukun Islam merupakan penafsiran yang tidak tepat dan berisiko bertabrakan dengan prinsip syariat.
Praktik nikah siri sering kali terjadi akibat kendala administratif, sehingga penyelesaiannya lebih sesuai melalui jalur perdata daripada pidana.
MUI mengingatkan agar penegakan KUHP baru dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik antara norma negara dan ajaran agama yang dijamin konstitusi.
Organisasi ini mendorong adanya dialog intensif antara pemerintah, pembentuk undang-undang, serta tokoh agama guna menjamin implementasi yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Kritik ini menjadi bagian dari diskusi lebih luas mengenai beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang masih memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Editor: 91224 R-ID Elok

