Repelita Jakarta - Kegagalan aparat Kejaksaan Agung dalam menangkap Silfester Matutina terus menjadi bahan kritik tajam dari masyarakat.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu sudah berstatus terpidana selama bertahun-tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hingga kini, eksekusi hukuman penjara belum juga terealisasi meski putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Silfester Matutina juga diketahui masih menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN sektor pangan, ID Food.
Kondisi tersebut semakin memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum di tanah air.
Pegiat media sosial Denny Siregar turut menyindir institusi Kejaksaan Agung melalui akun X-nya pada 7 Januari 2026.
"Trump bolehlah nangkep Maduro dinegaranya. Tapi pasti ga bisa nangkep Silfester Matutina kan ??"
Sindiran itu langsung viral dan memicu berbagai respons netizen yang menyoroti lambannya proses eksekusi.
Kasus bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri.
Ia menyatakan bahwa akar masalah bangsa adalah ambisi politik Jusuf Kalla yang menggunakan isu SARA demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan tidak didukung bukti hukum yang kuat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menghukum Silfester satu tahun penjara.
Putusan itu kemudian diperberat menjadi satu tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi pada 20 Mei 2019.
Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali, namun permohonan itu digugurkan karena ia tidak hadir dalam sidang.
Meski Kejaksaan Agung telah mengerahkan Tim Tangkap Buron untuk membantu pencarian, keberadaan Silfester masih belum terdeteksi hingga awal 2026.
Baru-baru ini, Silfester juga membuat pernyataan kontroversial dengan menuding Partai Demokrat mendanai isu pemakzulan Gibran serta tudingan ijazah palsu Jokowi tanpa bukti memadai.
Hal itu kembali memanaskan sorotan terhadap status hukumnya yang belum dieksekusi.
Editor: 91224 R-ID Elok

