Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Meski Sudah Tutup, Wagub Babel usai jadi tersangka ijazah palsu: gugat kampus yang luluskan dirinya

 Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).

Repelita Jakarta - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana mempersiapkan langkah balik hukum melalui gugatan perdata di tengah status tersangkanya pada kasus dugaan ijazah palsu.

Proses pidana yang dijalani di Bareskrim Polri tidak menghentikan rencana Hellyana untuk mencari keadilan melalui jalur perdata.

Gugatan tersebut difokuskan pada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh institusi pendidikan tempat ia memperoleh gelar.

Universitas Azzahra menjadi tergugat utama dalam perkara yang akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rektor pada periode penerbitan ijazah ditetapkan sebagai tergugat kedua untuk memastikan pertanggungjawaban pribadi.

Yayasan Lentera Azzahra turut disertakan sebagai pihak turut tergugat dalam rangkaian gugatan ini.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan Tinggi juga dilibatkan karena peran pencatatan data akademik.

Kuasa hukum Zainul Arifin menjelaskan bahwa penutupan universitas sejak 2024 tidak menghalangi proses hukum.

Kampus tetap harus dimasukkan sebagai tergugat agar gugatan tidak ditolak secara formal.

Keterlibatan PD Dikti diperlukan lantaran kampus tak lagi aktif untuk melakukan perbaikan data.

Hellyana menyatakan keyakinan bahwa dirinya tidak menyadari adanya ketidaksahan pada dokumen tersebut.

Ijazah diperoleh tahun 2012 dan dipakai dengan asumsi keabsahan penuh tanpa niat melanggar aturan.

Dokumen itu pernah digunakan pada pencalonan bupati Belitung serta pemilihan anggota dewan provinsi.

Perkuliahan dijalani melalui kelas eksekutif yang diselenggarakan setiap akhir pekan.

Jadwal tersebut sesuai dengan rutinitas Hellyana yang sering berada di Jakarta saat itu.

Status tersangka telah dikonfirmasi Polri sejak akhir Desember 2025 berdasarkan penyelidikan mendalam.

Bangunan Universitas Azzahra di Jatinegara kini tampak tertutup tanpa aktivitas pendidikan.

Gugatan perdata telah terdaftar dan diproyeksikan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat.

Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan meskipun tergugat berpotensi tidak menghadiri sidang.

Sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat meski ada kemungkinan tergugat absen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved