Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lembaga National Single Window berhasil mendeteksi sepuluh perusahaan kelapa sawit yang melakukan praktik under-invoicing pada ekspor dengan memanipulasi nilai faktur hingga setengah dari nilai sebenarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya kepada wartawan di lingkungan Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis 8 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut akan ditindak tegas ke depan sehingga pelaku tidak dapat lagi beroperasi dengan bebas.
Meskipun demikian Menkeu Purbaya enggan menyebutkan identitas perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam praktik manipulasi nilai ekspor tersebut.
Selain kasus kelapa sawit ditemukan pula praktik ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing asal China di sektor baja dan bahan bangunan yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
Modus yang digunakan adalah penjualan barang secara tunai tanpa memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai sehingga merugikan penerimaan negara.
Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa potensi kerugian dari sektor baja saja diperkirakan mencapai lebih dari empat triliun rupiah per tahun berdasarkan informasi dari pihak yang telah mengakui kesalahan.
Ia menyatakan keheranannya karena praktik perusahaan asing yang beroperasi secara semi liar tersebut tidak terdeteksi oleh otoritas pajak dan bea cukai selama ini.
Menurutnya Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya praktik under-invoicing serta pembiaran oleh oknum di instansi terkait.
Menkeu Purbaya menekankan komitmennya untuk melaksanakan arahan Presiden dengan cepat karena baru empat bulan menjabat dan tidak ingin dianggap tidak kompeten jika tidak ada implementasi dalam waktu enam bulan.
Praktik under-invoicing didefinisikan sebagai pelanggaran di mana pelaku melaporkan harga barang di bawah nilai transaksi sebenarnya yang mengakibatkan kerugian penerimaan negara akibat tidak dibayarnya bea masuk dan pajak impor secara semestinya.
Praktik tersebut juga mengancam industri dalam negeri karena barang impor dapat beredar dengan harga lebih rendah sehingga mengganggu iklim usaha yang sehat.
Pemerintah telah mengatur penanganan praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 yang menerapkan skema self assessment untuk barang kiriman perdagangan disertai konsekuensi denda atas under-invoice.
Sementara itu barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa denda sebagai konsekuensi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

