
Repelita Jakarta - Kontroversi seputar materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan spesial Mens Rea terus menjadi perhatian publik.
Penampilan tersebut yang tayang sejak akhir Desember 2025 menuai kritik karena dianggap menyentuh sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pandji menegaskan bahwa materi dalam pertunjukan itu tidak ditujukan untuk menyerang individu atau kelompok tertentu secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa sasaran utama dari seluruh sindiran adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Pandji menyatakan bahwa banyak pihak keliru menafsirkan arah materi yang disampaikan di atas panggung.
Menurutnya Mens Rea justru mengajak masyarakat untuk merefleksikan kondisi sosial yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa yang menjadi target kritik utama adalah rakyat Indonesia secara umum.
Beberapa kalangan menyatakan kekhawatiran bahwa Pandji berpotensi menghadapi jeratan hukum atas materi tersebut.
Isu tersebut muncul terkait dugaan penghinaan terhadap pejabat negara dalam konteks kebebasan berekspresi.
Pandji kembali menegaskan bahwa penampilan itu dirancang untuk mencerminkan realitas sosial secara umum bukan untuk menyasar pihak tertentu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan pandangan hukum yang tegas mengenai polemik ini.
Mahfud menyatakan bahwa kasus Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan tersebut didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Mahfud menjelaskan bahwa peristiwa penyampaian materi oleh Pandji terjadi pada Desember 2025 sebelum aturan baru tersebut diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa waktu peristiwa menjadi dasar penilaian hukum sehingga ketentuan baru tidak berlaku surut.
Mahfud menambahkan bahwa meskipun materi ditayangkan setelah tanggal tersebut hukum tetap mengacu pada saat peristiwa terjadi.
Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan pembelaan hukum kepada Pandji apabila muncul upaya penuntutan atau tindakan pidana.
Mahfud menegaskan bahwa Pandji tidak akan dihukum dan ia siap membela secara penuh jika diperlukan.
Kontroversi ini menimbulkan diskusi lebih luas mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam seni pertunjukan komedi di tengah ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

