Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Belum Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji, Ketua KPK Tegaskan Tunggu Kebutuhan Penyidikan

 Ketua KPK Ungkap Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Haji

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan memanggil mantan Presiden Joko Widodo terkait penyidikan kasus kuota haji.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan saksi atau pihak terkait akan sangat bergantung pada kebutuhan proses penyidikan.

Pernyataan itu disampaikannya di sekitar Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026.

Setyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap siapapun hanya akan dilakukan apabila terdapat relevansi yang kuat dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK tidak akan serta merta memanggil mantan presiden tersebut tanpa adanya kajian yang mendalam terlebih dahulu menurut penjelasan pimpinannya.

Proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan murah meskipun dalam praktiknya terkadang membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Ketika ditanya kembali mengenai rencana konkret pemanggilan, Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim penyidik yang menangani kasus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya juga telah menyampaikan adanya peluang untuk memanggil Joko Widodo dalam kasus yang sama.

Nama mantan presiden itu mencuat karena penambahan kuota haji Indonesia didapat setelah kunjungan kerjanya menemui Perdana Menteri Arab Saudi.

Pernyataan Budi Prasetyo tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026.

KPK telah memeriksa beberapa saksi kunci termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rangka penyidikan kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Dito dilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Selain mantan menpora, penyidik juga telah memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia yang bernama Sulistian Mindri.

Saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah Bayu Putra, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Keterangan dari berbagai saksi tersebut diharapkan dapat melengkapi bahan penyidikan untuk mengungkap kasus kuota haji secara tuntas.

Proses hukum terus berjalan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan kewenangan dan tugas institusinya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved