
Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum korban dugaan penipuan trading kripto, Jajang, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri asal usul kekayaan Timothy Ronald. Permintaan ini disampaikan terkait laporan yang telah diajukan kepada Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sosok pengusaha tersebut.
Jajang menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan PPATK dalam proses penyelidikan kasus ini mengingat salah satu pasal yang dilaporkan memang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut memberikan dasar hukum yang cukup untuk melakukan penelusuran terhadap aliran keuangan yang mencurigakan.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya pada Selasa malam tanggal 13 Januari 2026, Jajang mengungkapkan keheranannya terhadap gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh Timothy Ronald. Dia mempertanyakan sumber kekayaan yang dimiliki serta kemungkinan adanya indikasi tindak pidana di balik akumulasi aset tersebut.
Menurut Jajang, diperlukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah seluruh kekayaan Timothy Ronald benar-benar berasal dari kegiatan trading profesional yang sah atau terdapat aliran dana tidak sah yang masuk. Permintaan ini disampaikan dalam konteks laporan polisi yang telah diterima oleh pihak kepolisian mengenai dugaan penipuan dalam perdagangan aset kripto.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan penipuan trading kripto tersebut. Dia menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali menarik perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram bernama Cryptoholic IDN yang memuat salinan surat laporan polisi. Meskipun status terlapor masih dalam tahap penyelidikan, penyebutan nama Timothy Ronald sebagai pendiri Akademi Crypto dan seorang trader bernama Kalimasada memicu perbincangan luas.
Berdasarkan laporan polisi yang beredar, kasus ini bermula ketika para korban bergabung dalam grup Discord milik Akademi Crypto dimana mereka mendapatkan edukasi dan sinyal trading dengan janji keuntungan tinggi. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan untuk menginvestasikan dana dalam aset kripto tertentu dengan iming-iming profit fantastis.
Puncak masalah terjadi pada Januari 2024 ketika korban diberi sinyal untuk membeli koin kripto bernama Manta dengan janji kenaikan harga antara tiga ratus hingga lima ratus persen. Kenyataannya harga aset tersebut tidak bergerak sesuai prediksi sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para investor.
Para korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan sejumlah pasal berlapis. Laporan tersebut mencakup Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama serta Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan aspek pidana umum dan khusus di bidang teknologi finansial.
Permintaan untuk melibatkan PPATK dalam penyelidikan ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang diduga melibatkan praktik pencucian uang melalui sistem keuangan digital. Institusi ini memiliki kewenangan untuk melakukan analisis mendalam terhadap pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana perkembangan industri aset kripto di Indonesia juga diwarnai oleh potensi penyalahgunaan yang memerlukan pengawasan ketat dari otoritas yang berwenang. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan hati-hati dalam mengikuti program investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

