
Repelita [Jakarta] - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo kembali mencuat dengan ditemukannya data baru yang diungkapkan oleh peneliti sekaligus pegiat media sosial Buni Yani. Dia menyatakan telah melihat secara langsung dokumen ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 yang ditunjukkan usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada hari Selasa lalu.
Buni Yani menjelaskan bahwa ijazah asli yang dia saksikan tersebut diterbitkan pada bulan Mei tahun 1985. Namun dia menyoroti perbedaan waktu penerbitan dengan dokumen ijazah yang selama ini dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo yang justru disebut dikeluarkan pada bulan November di tahun yang sama.
Perbedaan waktu penerbitan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme wisuda dan penerbitan ijazah di Universitas Gadjah Mada pada periode tersebut. Buni Yani mempertanyakan apakah universitas ternama tersebut menyelenggarakan dua kali proses wisuda dalam satu tahun yang menghasilkan dua versi ijazah dengan bulan penerbitan berbeda.
Menurut analisis Buni Yani, selisih waktu penerbitan ini menjadi dasar keyakinan dari pihak yang menggugat bahwa dokumen ijazah yang selama ini digunakan memiliki masalah keautentikan. Dia menyatakan bahwa perbedaan ini semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap keaslian dokumen pendidikan presiden.
Polemik ini semakin terbuka ke publik setelah Majelis Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi untuk mengakses informasi terkait dokumen ijazah tersebut. Keputusan Komisi Informasi Pusat telah membuka ruang bagi pemeriksaan lebih mendalam terhadap berbagai aspek administrasi dokumen.
Buni Yani menilai bahwa situasi ini menempatkan mantan presiden dalam posisi yang semakin sulit untuk memberikan penjelasan atau bantahan terhadap berbagai temuan yang diungkapkan. Dia menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap telah membuat polemik ini semakin transparan dan sulit untuk dihindari.
Pengungkapan ini menambah dimensi baru dalam perdebatan publik mengenai keaslian dokumen pendidikan pejabat negara yang telah berlangsung cukup lama. Masyarakat kini semakin kritis dalam memeriksa berbagai dokumen administratif yang menjadi persyaratan bagi seseorang untuk menduduki jabatan publik.
Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut juga mendapat sorotan dalam polemik yang terus berkembang ini. Publik menantikan penjelasan resmi dari universitas mengenai mekanisme penerbitan ijazah pada tahun 1985 dan kemungkinan adanya perbedaan waktu penerbitan untuk lulusan yang sama.
Polemik ini menyentuh aspek penting mengenai akuntabilitas dan transparansi pemimpin negara dalam memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh undang-undang. Dokumen pendidikan sebagai salah satu syarat pencalonan presiden menjadi subjek pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak termasuk peneliti independen dan lembaga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

