
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya aliran uang dalam kasus kuota haji yang melibatkan seorang pengurus organisasi keagamaan.
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin Abdurrahman memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan adanya indikasi aliran dana kepada pihak yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Masa yang diselidiki mencakup periode tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh empat.
Penyidik berusaha memahami maksud, tujuan, serta proses dan mekanisme terjadinya aliran uang tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan aliran dana ke organisasi, Budi menyatakan fokus pemeriksaan masih pada individu.
KPK telah memulai proses penyidikan sejak bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima.
Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari satu triliun rupiah dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam daftar orang yang dilarang bepergian.
Staf khusus mantan menteri Ishfah Abidal Aziz juga dikenakan larangan perjalanan ke luar negeri.
Pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur turut dikenakan tindakan pencegahan serupa.
Dua dari tiga orang yang dicekal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.
Panitia Khusus Hak Angket Haji di Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan.
Temuan utama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak dua puluh ribu dari pemerintah Arab Saudi.
Pembagian dilakukan secara seimbang lima puluh persen untuk haji reguler dan lima puluh persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proporsi kuota haji.
Aturan yang berlaku menetapkan porsi delapan persen untuk haji khusus dan sembilan puluh dua persen untuk haji reguler.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

