
Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menyoroti dampak luas dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataannya menekankan ironi tragis dimana ribuan calon jemaah haji harus gagal berangkat akibat praktik korupsi yang diduga dilakukan oknum di Kementerian Agama.
Susno Duadji mengungkapkan bahwa setidaknya 8.400 calon jemaah haji reguler tidak dapat menjalankan ibadah pada tahun 2024 karena kuota mereka dialihkan secara tidak sah. Dia menilai kegagalan ribuan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam kelima setelah menanti bertahun-tahun merupakan sebuah ironi yang sangat menyedihkan.
“8.400 jemaah calon haji tahun 2024 gagal berangkat imbas korupsi kuota haji oleh Menag pada saat itu,” kata Susno Duadji merespons pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menegaskan bahwa praktik korupsi yang menghalangi hak ibadah masyarakat merupakan dosa besar yang tidak dapat dimaafkan. Menurutnya, ambisi dan keserakahan segelintir oknum telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan umat yang telah lama berharap dapat menunaikan haji.
“Sungguh ironis dan dosa besar, ambissi dan sera-kah jadikan ribuan umat seng-sara,” tandasnya dengan nada prihatin.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menyebut kasus ini sebagai ironi tragis yang tidak boleh terulang di masa depan. Mekanisme pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam implementasinya, kuota reguler hanya mendapat alokasi 10.000 tempat sehingga menyebabkan 8.400 calon jemaah reguler kehilangan hak mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pergeseran kuota ini tidak hanya memperpanjang masa tunggu keberangkatan haji secara drastis tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Dugaan kerugian berasal dari komitmen fee yang diterima per kuota khusus dengan kisaran nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dapat mencapai lebih dari satu triliun rupiah. Investigasi saat ini telah memasuki tahap penyidikan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci dan akurat. Proses penelusuran juga difokuskan pada aliran dana yang mencurigakan serta keabsahan dokumen Surat Keputusan Menteri Agama yang menjadi dasar pembagian kuota.
Kasus ini telah menjadi tamparan keras bagi sistem pengelolaan ibadah haji di Indonesia yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi. Ribuan calon jemaah yang telah menunggu belasan tahun harus menanggung kekecewaan mendalam karena ulah segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menjalankan ibadah harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan terkait haji.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan sambil terus mengawasi perkembangan kasus ini. Keterbukaan informasi dari pihak berwenang menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

