
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tokoh Nahdlatul Ulama dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tokoh tersebut adalah Muzaki Kholis, yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis telah berlangsung pada hari ini, Senin tanggal 12 Januari 2026.
“Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Muzaki Kholis telah memenuhi panggilan resmi dari lembaga antikorupsi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul sembilan lewat dua puluh lima menit pagi.
Penyidik KPK belum merinci secara spesifik materi atau informasi apa yang ingin digali melalui pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Hingga saat pemberitaan ini dibuat, proses pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis masih terus berlangsung di dalam gedung KPK.
Kasus yang sedang diselidiki ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023 dari pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan yang berjumlah dua puluh ribu tersebut seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Aturan yang ada menetapkan pembagian proporsional sebesar sembilan puluh dua persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dengan pembagian menjadi lima puluh persen untuk masing-masing jenis kuota.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Lembaga antikorupsi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Pemeriksaan terhadap tokoh masyarakat dari organisasi keagamaan ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus meluas dan mendalam.
KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan melacak setiap potensi pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

