Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Korupsi Laptop Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

 Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Chromebook  Dilanjutkan ke Pembuktian - Jawa Pos

Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Eksepsi atau keberatan tersebut diajukan menyangkut dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pakar hukum yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, memberikan pandangan mengenai soliditas dakwaan dalam perkara ini.

Menurut Parulian, dakwaan yang diajukan terhadap Nadiem Makarim didasarkan pada proses penyidikan yang matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan,” ujar Parulian Paidi Aritonang pada Senin, 12 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan menteri ini masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang memiliki tingkat kerumitan sangat tinggi.

Salah satu kompleksitas yang disoroti adalah mekanisme pengadaan melalui sistem e-katalog yang melibatkan volume sangat besar, yaitu sekitar satu setengah juta unit laptop.

Skema pengadaan dengan jumlah fantastis tersebut melibatkan banyak pelaku usaha, sehingga memerlukan analisis hukum yang mendalam dan komprehensif.

Parulian juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan dengan jaringan bisnis terdakwa, termasuk hubungan dengan perusahaan teknologi tertentu.

“Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu-satu,” katanya.

Menurut analisisnya, jaksa penuntut umum nantinya harus membuktikan adanya keuntungan material atau non-material yang diperoleh secara tidak wajar akibat kebijakan terdakwa.

Pembuktian tersebut mencakup analisis mendalam terhadap dinamika pasar saham dan hubungan afiliasi bisnis yang rumit, yang tidak sederhana untuk diungkap.

Parulian menilai bahwa tuduhan mengenai dakwaan yang kabur atau lemah tidak dapat dilepaskan dari karakter khusus perkara korupsi dengan modus canggih seperti ini.

Proses pembuktian di persidangan nantinya akan menjadi momen ujian bagi profesionalisme jaksa dalam menyusun dan mengajukan dakwaan.

Mengenai isu kriminalisasi yang sempat mencuat, Parulian menilai bahwa penilaian tersebut masih terlalu prematur karena proses hukum masih berada pada tahap awal.

Kebenaran materi dakwaan akan teruji secara terbuka di persidangan melalui mekanisme pembuktian yang ketat oleh kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun pembela.

“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak,” pungkas Parulian Paidi Aritonang menutup pernyataannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved