Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji: Gus Alex Diperiksa, Diduga Menyalur dalam Penyimpangan Kuota

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa mantan staf khusus menteri agama Ishfah Abidal Aziz sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kuota haji.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin 26 Januari 2026 ini mendalami pengetahuan Gus Alex mengenai aliran dana mencurigakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang dari biro perjalanan.

"Dugaan mengarah pada aliran dana yang melibatkan saudara IAA menuju oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama," kata Budi.

Gus Alex memilih tidak memberikan pernyataan panjang lepas usai menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Dia hanya menyampaikan bahwa semua pertanyaan sebaiknya dialamatkan langsung kepada pihak penyidik yang berwenang.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh proses hukum.

Dia mengaku akan menjalani setiap tahapan persidangan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan.

Gus Alex bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak dua puluh ribu jemaah pada musim haji 2024.

Pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku secara proporsional.

Kuota seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam implementasinya terjadi pembagian secara seimbang menjadi masing-masing sepuluh ribu kuota.

Penyimpangan ini diduga mengakibatkan peningkatan pendapatan biro travel haji khusus secara signifikan.

Sejumlah biro perjalanan kemudian diduga memberikan sejumlah fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan yang cermat oleh tim ahli.

KPK sebelumnya telah menyebutkan angka sementara kerugian negara mencapai sekitar satu triliun rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sikap kooperatif.

Dia berjanji akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan bekerja sama selama proses penyidikan.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat.

KPK berkomitmen menuntaskan penyelidikan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved