Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dosen UNM Tegaskan Laporan terhadap Rektor Nonaktif Masih Diproses Polda Sulsel

 

Repelita Makassar - Seorang dosen Universitas Negeri Makassar yang berinisial Q menegaskan bahwa laporan hukum yang diajukan terhadap rektor nonaktif universitas tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Pernyataan ini disampaikan setelah penerimaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah setempat.

Q menjelaskan bahwa surat yang diterimanya bukan merupakan dokumen penghentian penyelidikan melainkan pemberitahuan mengenai perkembangan proses hukum.

Menurut penjelasannya, suatu perkara hanya dapat dihentikan jika disertai dengan dokumen pendukung dan rujukan hukum yang jelas.

Proses penghentian tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui tahapan dan pertimbangan yang matang.

Penyidik masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara mengingat laporan yang disampaikan mencakup lebih dari satu dasar hukum.

Q menekankan bahwa laporan utama yang diajukannya berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai bukan menjadi fokus utama dalam laporan yang disampaikannya.

Meski demikian, isu pelanggaran undang-undang informasi justru lebih banyak berkembang di ruang publik.

Berdasarkan surat perkembangan penyelidikan yang diterimanya, proses hukum masih berjalan dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut.

Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan laporan baik melalui undang-undang informasi maupun undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat telah menyatakan penghentian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah kepolisian memastikan bahwa laporan yang dilayangkan belum memenuhi unsur pidana.

Namun menurut penjelasan lebih lanjut, pelapor akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke unit terkait.

Tim penyelidik telah melakukan berbagai langkah hukum secara komprehensif untuk mengungkap kebenaran.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi fakta, dan juga terlapor yang merupakan rektor nonaktif universitas.

Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan tinjauan objektif terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

Ahli bahasa dari kalangan akademisi turut dilibatkan untuk menganalisis aspek linguistik dalam dokumen terkait.

Selain itu, ahli teknologi informasi dari kementerian komunikasi memberikan pandangan mengenai dimensi digital dalam kasus ini.

Ahli hukum pidana dari perguruan tinggi ternama juga memberikan analisis mendalam mengenai unsur-unsur tindak pidana.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan tidak memihak.

Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perkembangan kasus ini dengan bijak tanpa mengambil kesimpulan prematur.

Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat dan integritas akademik.

Proses hukum yang transparan akan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Kepolisian sebagai penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus dapat mencegah berbagai spekulasi yang tidak berdasar.

Dosen sebagai bagian dari komunitas akademik memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan prinsip keadilan.

Masyarakat akademik diharapkan dapat menjaga suasana kondusif untuk proses pembelajaran dan pengembangan ilmu.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait.

Dengan demikian, integritas dunia pendidikan dapat terus dijaga untuk kepentingan pembangunan bangsa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved