
Repelita Jember - Dosen Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, KH Abdul Wahab Ahmad, mengkritik ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru terkait poligami dan perzinahan.
Menurutnya, ancaman pidana bagi pelaku poligami tanpa izin jauh lebih berat dibandingkan pelaku perselingkuhan dalam rumah tangga.
Pelaku poligami tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga lima hingga enam tahun, tergantung apakah perkawinan sebelumnya disembunyikan.
Sedangkan pelaku perzinahan hanya diancam pidana paling lama satu tahun penjara.
KH Abdul Wahab Ahmad menyindir bahwa dalam kasus ketahuan, lebih baik mengaku berzina daripada poligami karena ancaman hukumannya lebih ringan.
Ia menilai ketentuan ini tidak logis karena poligami memiliki ikatan resmi seperti akad, wali, saksi, mahar, serta komitmen nafkah.
Poligami yang terhormat justru dianggap lebih berat daripada perzinahan yang hanya memanfaatkan tubuh perempuan tanpa tanggung jawab dan penghormatan.
KH Abdul Wahab Ahmad mempertanyakan proses penyusunan KUHP baru ini.
Ia bertanya-tanya apakah anggota DPR dari kalangan muslim sedang tidak fokus atau lengah saat membahas pasal-pasal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di media sosial yang memicu diskusi luas.
KH Abdul Wahab Ahmad dikenal sebagai ulama dan akademisi yang sering mengomentari isu hukum serta sosial dari perspektif agama.

Kritiknya mencerminkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kesesuaian KUHP baru dengan nilai-nilai budaya dan agama mayoritas.
KUHP baru yang mulai berlaku memang memuat pasal-pasal tentang perkawinan dan hubungan di luar nikah yang menjadi kontroversi.
Debat mengenai proporsionalitas ancaman pidana antara poligami tanpa izin dan perzinahan terus menjadi topik hangat.

Pernyataan KH Abdul Wahab Ahmad menambah suara kritis dari kalangan ulama terhadap implementasi undang-undang tersebut di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

