
Repelita Bondowoso - Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan seorang ketua organisasi kepemudaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Luluk Hariadi yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Bondowoso resmi berstatus tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026.
Kasus yang menjerat pria berusia 48 tahun tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dana tersebut berasal dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk organisasi tersebut.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi.
Dana hibah dengan nilai mencapai satu koma dua miliar rupiah tersebut dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi.
Rencana awal dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian seragam untuk satu pengurus cabang, satu pengurus anak cabang, dan sembilan ranting.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kejaksaan mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyidikan.
Luluk Hariadi ditahan selama dua puluh hari ke depan guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan selama proses hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ada pula penyesuaian pidana berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang berlaku.
Penasihat hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Namun demikian, penasihat hukum tersebut mengkritik rincian nilai kerugian yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya pembahasan mengenai besaran kerugian negara belum komprehensif dan memerlukan kajian lebih mendalam.
Penentuan nilai kerugian yang akurat seharusnya melibatkan akuntan publik sebagai pihak yang independen dan berkompeten.
Berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak pembela menilai belum ada indikasi kuat penyimpangan.
Proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya dinilai kurang tepat karena tidak didukung bukti yang cukup kuat.
Pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari keadilan.
Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

