Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Terungkap dari Pengakuan dan Audit Resmi

 

Repelita Jakarta - Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara resmi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi senilai dua puluh tujuh miliar rupiah bukanlah bentuk fitnah terhadap mantan pejabatnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas klaim yang dilontarkan oleh Indah Megahwati melalui sebuah podcast yang beredar di masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono memberikan penjelasan resmi pada Senin (26/1/2026).

Menurutnya, klaim yang menyebut Indah Megahwati sebagai korban fitnah tidak sesuai dengan fakta hukum dan proses yang sedang berjalan.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak,” tegas Arief dalam keterangan tertulisnya.

“Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” lanjutnya.

“Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” pungkas pejabat biro komunikasi tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang pejabat bawahan bernama Deni secara terbuka mengungkap modus permainan dalam proyek-proyek tertentu.

Deni mengakui telah menerima dana sebesar sepuluh miliar rupiah yang menjadi bagian dari skema yang lebih besar.

Pengakuan tersebut menjadi titik awal bagi pengungkapan kasus ini secara lebih mendalam dan komprehensif.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Audit tersebut berhasil mengungkap adanya indikasi proyek fiktif dengan total nilai mencapai dua puluh tujuh miliar rupiah.

Nilai tersebut bahkan berpotensi bertambah besar seiring dengan masuknya pengaduan dari beberapa pihak lain.

Beberapa pihak mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana sebelumnya.

Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya skema proyek fiktif yang dijalankan secara sistematis dan terstruktur.

Selain Indah Megahwati, pejabat bawahan bernama Deni juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Arief menambahkan bahwa proses hukum atas perkara ini saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan tahap penyelesaian atau P21.

Penanganan perkara masih terus berkembang seiring dengan pendalaman bukti dan keterangan dari berbagai saksi.

Pengaduan dari pihak-pihak lain yang merasa dirugikan juga masih terus masuk dan ditindaklanjuti.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik korupsi ini.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk membersihkan lingkungan Kementerian Pertanian dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek,” ujar Mentan Amran pada Senin (9/6).

“Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar,” lanjutnya.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” tegas Menteri Amran.

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.

Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan pada Rabu (4/6), Mentan Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal telah diberhentikan.

Kedua pejabat tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang diduga mereka lakukan.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak eksternal dengan imbalan sejumlah uang.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Praktik korupsi dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi oleh institusi pemerintah ini.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak didasarkan pada fakta dan data hukum.

Masyarakat dihimbau untuk mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum resmi dan pernyataan lembaga yang berwenang.

“Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan,” tutur Arief.

“Dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” tutup Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved