
Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa posisi ideal Kepolisian Republik Indonesia adalah tetap berada di bawah Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh Kapolda di Gedung Parlemen Senayan pada hari Senin.
Kapolri menjelaskan bahwa institusi kepolisian dihadapkan pada tantangan geografis Indonesia yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang besar.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ujarnya.
Dengan karakteristik wilayah seperti itu, posisi di bawah Presiden dinilai akan memberikan fleksibilitas dan kapasitas kerja yang lebih maksimal.
Kapolri juga memaparkan sejarah perkembangan kelembagaan kepolisian di Indonesia dari masa ke masa.
Polri pernah berada di bawah struktur kementerian, di bawah kepemimpinan perdana menteri, dan tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bersama dengan Tentara Nasional Indonesia.
Pada masa integrasi tersebut, pendekatan dan tugas yang dijalankan cenderung lebih bersifat militeristik dibandingkan dengan fungsi kepolisian sipil.
Pemisahan Polri dari institusi militer pasca era reformasi menjadi momentum penting untuk melakukan transformasi mendasar.
Momen tersebut digunakan untuk membangun ulang doktrin, struktur akuntabilitas, dan mekanisme kerja yang lebih sesuai dengan prinsip demokrasi.
Persiapan tersebut diarahkan untuk mewujudkan peta jalan menuju kepolisian sipil yang profesional dan modern.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru menyatakan dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden.
Menurut politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, hal tersebut merupakan amanat dari proses reformasi yang dimulai pada tahun 1998.
Penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai bagian integral dari agenda demokratisasi di sektor keamanan nasional.
“Penempatan Polri di bawah presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural,” kata Gus Falah dalam keterangan resminya.
“Melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang bersifat sipil, profesional, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis,” lanjutnya.
Ia menilai bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi.
Struktur di bawah kementerian berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dalam pengelolaan sektor keamanan.
Polri bisa menjadi sub-ordinat dari kepentingan politik sektoral yang bersifat sempit dan tidak mengutamakan kepentingan nasional.
Selain itu, posisi tersebut juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.
Ruang intervensi politik praktis dapat terbuka lebar dan bertentangan dengan cita-cita reformasi yang diperjuangkan.
Reformasi Polri sejatinya bukan hanya tentang perubahan garis komando atau struktur organisasi semata.
Substansi yang lebih penting adalah penguatan akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pengawasan sipil yang demokratis juga menjadi elemen krusial dalam proses transformasi kepolisian.
“Oleh karena itu, seharusnya semua pihak memahami secara utuh amanat reformasi serta fokus pada pembenahan substansial Polri,” ucap Gus Falah.
“Bukan perubahan struktur yang justru menyimpang dari semangat reformasi,” tutup anggota komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

