:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Kapolresta-Sleman-yang-Disemprot-Komisi-III-DPR-RI-Gara-gara-Kasus-Hogi-Minaya.jpg)
Repelita Jakarta - Sebuah rapat dengar pendapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menarik perhatian luas karena dinamika yang terjadi.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hadir dalam kapasitasnya sebagai Kapolresta Sleman untuk memberikan penjelasan mengenai suatu kasus hukum.
Rapat tersebut secara khusus membahas penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menunjukkan reaksi sangat kecewa terhadap kualitas penjelasan yang diberikan oleh perwira polisi tersebut.
Ketidakpuasan itu terekam jelas dalam sebuah video berdurasi dua menit empat puluh tiga detik yang kemudian beredar di platform media sosial.
Rekaman visual tersebut pertama kali dibagikan melalui sebuah akun pada tanggal dua puluh delapan Januari tahun dua ribu dua puluh enam.
Dalam tayangan tersebut tampak Safaruddin secara intensif mengajukan pertanyaan mendasar tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Pertanyaan spesifik juga diajukan mengenai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang belum lama diresmikan.
Kapolresta Sleman dinilai gagal memberikan jawaban memadai bahkan untuk pertanyaan tentang pasal-pasal dasar yang seharusnya dikuasai.
Pertanyaan mengenai isi Pasal tiga puluh empat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat dijawab dengan tepat oleh Edy Setyanto.
Fakta bahwa perwira polisi tersebut tidak membawa kitab undang-undang ke rapat semakin memperkuat kesan ketidaksiapan.
Safaruddin secara spontan menawarkan untuk meminjamkan salinan kitab undang-undang yang kebetulan dia bawa sendiri.
Namun Kapolresta tampak tidak memahami substansi pasal yang ditanyakan dan memberikan jawaban yang tidak relevan.
Jawaban yang mengarah pada konsep restorative justice dinilai tidak tepat dan mengindikasikan kurangnya pemahaman komprehensif.
Reaksi keras langsung ditunjukkan oleh anggota dewan yang berlatar belakang sebagai purnawirawan perwira tinggi kepolisian.
Safaruddin menyatakan dengan tegas bahwa seandainya dirinya menjabat sebagai kapolda maka tindakan tegas akan segera diambil.
Pernyataan tersebut menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap kualitas seorang perwira dengan pangkat kombes.
Keprihatinan juga disampaikan mengenai masa depan institusi kepolisian jika fondasi pengetahuan hukum lemah.
Edy Setyanto Erning Wibowo baru saja dilantik menjabat sebagai Kapolresta Sleman pada awal bulan Januari.
Penunjukkan itu dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Yuswanto Ardi sendiri mendapat penugasan baru sebagai pejabat di Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Latar belakang pendidikan Kapolresta Sleman berasal dari Akademi Kepolisian angkatan tahun dua ribu.
Tempat kelahiran perwira tersebut adalah wilayah Kabupaten Demak di Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum penugasan di Sleman, Edy Setyanto pernah memimpin Sekolah Polisi Negara di lingkungan Polda Jambi.
Pengalaman struktural lainnya termasuk menjabat sebagai direktur perawatan tahanan di Polda Kalimantan.
Fungsi pengawasan legislatif yang dijalankan Komisi III merupakan bagian dari mekanisme checks and balances.
Setiap aparat penegak hukum dituntut menguasai peraturan perundang-undangan sebagai landasan bertindak profesional.
Pemahaman mendalam terhadap instrument hukum menjadi prasyarat mutlak dalam menjalankan tugas negara.
Masyarakat mengharapkan standar profesionalisme tinggi dari setiap anggota institusi kepolisian Republik Indonesia.
Proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan konsisten dengan seluruh ketentuan yang berlaku.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Lembaga perwakilan rakyat akan terus menjalankan peran pengawasannya untuk perbaikan sistem secara berkelanjutan.
Harapan akan penegakan hukum yang lebih berkualitas dan terpercaya tetap menjadi tujuan bersama seluruh bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

